Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Pembebasan Tanah
Mantan Bupati Banyuwangi Dituntut 9 Tahun Penjara
Thursday 24 Jan 2013 10:01:46
 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.(Foto: Ist)
 
BANYUWANGI, Berita HUKUM - Mantan Bupati Banyuwangi, Ratna Ani Lestari, dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu (23/1).

Dalam sidang tuntutan yang dipimpin ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, JPU Firmanyah menyatakan Ratna terbukti merugikan negara sebesar Rp 19,7 miliar dalam kasus pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Blimbingsari pada 2006-2007.

Nilai kerugian sebesar itu merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Surabaya yang menemukan kemahalan harga dari perbandingan nilai objek pajak dan nilai ganti rugi.

"Ratna telah melanggar sesuai dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, serta denda 500 juta subsider enam bulan penjara.

Sementara itu, kesalahan Ratna adalah terdakwa selaku kepala daerah telah menunjuk dirinya sendiri sebagai ketua tim pengadaan lahan, padahal ketua pengadaan lahan seharusnya ditangani oleh Sekretaris Daerah Banyuwangi.

Selain itu, Ratna juga tidak melibatkan pemilik tanah dalam pembebasan lahan tersebut. "Tanah yang dibebaskan seluas 12,8 hektare pada 2006 dan 47 hektare pada 2007," katanya.(sm/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Pembebasan Tanah
 
  Mantan Bupati Banyuwangi Dituntut 9 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2