BANYUWANGI, Berita HUKUM - Mantan Bupati Banyuwangi, Ratna Ani Lestari, dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu (23/1).
Dalam sidang tuntutan yang dipimpin ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, JPU Firmanyah menyatakan Ratna terbukti merugikan negara sebesar Rp 19,7 miliar dalam kasus pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Blimbingsari pada 2006-2007.
Nilai kerugian sebesar itu merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Surabaya yang menemukan kemahalan harga dari perbandingan nilai objek pajak dan nilai ganti rugi.
"Ratna telah melanggar sesuai dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, serta denda 500 juta subsider enam bulan penjara.
Sementara itu, kesalahan Ratna adalah terdakwa selaku kepala daerah telah menunjuk dirinya sendiri sebagai ketua tim pengadaan lahan, padahal ketua pengadaan lahan seharusnya ditangani oleh Sekretaris Daerah Banyuwangi.
Selain itu, Ratna juga tidak melibatkan pemilik tanah dalam pembebasan lahan tersebut. "Tanah yang dibebaskan seluas 12,8 hektare pada 2006 dan 47 hektare pada 2007," katanya.(sm/kjs/bhc/opn) |