Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Pembebasan Tanah
Mantan Bupati Banyuwangi Dituntut 9 Tahun Penjara
Thursday 24 Jan 2013 10:01:46
 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.(Foto: Ist)
 
BANYUWANGI, Berita HUKUM - Mantan Bupati Banyuwangi, Ratna Ani Lestari, dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu (23/1).

Dalam sidang tuntutan yang dipimpin ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, JPU Firmanyah menyatakan Ratna terbukti merugikan negara sebesar Rp 19,7 miliar dalam kasus pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Blimbingsari pada 2006-2007.

Nilai kerugian sebesar itu merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Surabaya yang menemukan kemahalan harga dari perbandingan nilai objek pajak dan nilai ganti rugi.

"Ratna telah melanggar sesuai dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, serta denda 500 juta subsider enam bulan penjara.

Sementara itu, kesalahan Ratna adalah terdakwa selaku kepala daerah telah menunjuk dirinya sendiri sebagai ketua tim pengadaan lahan, padahal ketua pengadaan lahan seharusnya ditangani oleh Sekretaris Daerah Banyuwangi.

Selain itu, Ratna juga tidak melibatkan pemilik tanah dalam pembebasan lahan tersebut. "Tanah yang dibebaskan seluas 12,8 hektare pada 2006 dan 47 hektare pada 2007," katanya.(sm/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Pembebasan Tanah
 
  Mantan Bupati Banyuwangi Dituntut 9 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2