SEMARANG, Berita HUKUM - Mantan Bupati Batang Bambang Bintoro, terdakwa kasus korupsi APBD sebesar Rp 796 juta dituntut hukuman pidana selama empat tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, pekan lalu, dengan majelis hakim yang diketuai Noor Ediyono.
Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi APBD Kabupaten Batang sebesar Rp 796 juta sehingga melanggar Pasal 2 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti dakwaan primer.
"Selain itu terdakwa juga melanggar Pasal 3 junto UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", kata Jaksa Tatang Hermana.
Menurut jaksa, terdakwa telah memberikan pos anggaran eksekutif dari pengembalian premi asuransi DPRD Kabupaten Batang yang telah berakhir sebesar Rp 796 juta.(kjs/bhc/opn) |