Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Pengadaan Tanah
Mantan Bupati Bulungan, Anang Dahlan Jadi Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Untuk Kostoris
Tuesday 05 Feb 2013 19:06:15
 

Suasana persidangan Mantan Bupati Kabupaten Bulungan Kalimantan Timur (Kaltim) Anang Dahlan, Selasa (05/2) di Pengadilan Tipikor Samarinda.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Mantan Bupati Kabupaten Bulungan Kalimantan Timur (Kaltim) Anang Dahlan, Selasa (05/2) duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor Samarinda sebagai saksi kasus korupsi pengadaan tanah seluas 44.435 meter persegi tahun 2003 untuk pembangunan gedung coldstorage PT Bulungan Lestari Mandiri (BLM) yang beralamat di daerah Sabanar Lama, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Tanjung Selor, yang diduga merugikan keuangan negara Rp 6 Miliar lebih.

Sidang kasus korupsi dengan terdakwa M. Suhaimi, mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem Setda Bulungan 2002-2004) dan Najar Syah (Pimpro/Bendahara) serta Rustam (perantara/kuasa pemilik tanah) yang dipimpin ketua Majelis Hakim Casmaya SH dan Poster serta Rajali sebagai anggota, anggota.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widi Trismono SH dan Regi Kemora SH dari Kejaksaan Negeri Bulungan, Anang Dahlan, mantan Bupati Bulungan mengakui pada tahun 2003 Pemerintah Kabupaten Bulungan memberikan penyertaan modal kepada PT Bulungan Lestari Mandiri (BLM) dengan total sebesar Rp 5,086 miliar.

"Pengucurannya dilakukan dalam dua tahap, pertama Rp 3 miliar, dan kedua Rp 2,086 miliar, untuk pembangunan pabrik (Faktory) pendingin udang beku, dana tersebut belum termasuk hibah lahan pabrik yang disiapkan Pemkab Bulungan dengan nilai sekitar Rp 1 Miliar," ujar Anang Dahlan.

Mantan Bupati Bulungan tahun 2000-2005 juga ketika ditanya mengenai status tanah tersebut, Anang Dahlan mengatakan, aturannya kalau tanah negara tidak perlu ada pembayaran, namun kalau tahah atau lahan tersebut diatas tanah garapan maka kita menghargai membayar jadi kita tidak ambil atau rampok begitu saja, tegas Anang Dahlan.

"Kalau tanah pemerintah tidak ada pembayaran ganti rugi, namun tanah tersebut diatas lahan garapan, maka kita hargai kita tidak ambil atau tampok begitu saja", tegas Anang Dahlan.

Anang Dahlan beberapa waktu yang lalu sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait penyertaan modal kepada PT BLM ketika masih menjabat sebagai Bupati Bulungan, juga mengatakan tidak tahu menahu tentang berapa harga yang disepakati, sebab semuanya kewenangan pada Sekda, sebutnya.

Dalam keterangan mantan bupati bulungan, diketahui anggaran pembangunan Costoris yang dianggarkan APBD 2004, "sudah terlebih dahulu dibayar dengan anggaran lainnya pada tahun 2003, sehingga pertangung jawabnya kepada dewan untuk menggangarkan tahun berikutnya," pungkas Anang.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2