Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kaltara
Mantan Bupati Bulungan Budiman Arifin Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara
2018-03-14 01:03:52
 

Ilustrasi. Mantan Bupati Bulungan Budiman Arifin.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Mantan Bupati Bulungan Budiman Arifin yang sebelumnya menjabat Sekertaris Daerah Kabupaten Nunukan didakwa melakukan tindak pidana korupsi, Budiman diduga menyalahgunakan wewenangnya pada proses pembebasan lahan seluas 62 hektare senilai Rp 7, 06 Milyar. Terdakwa Budiman secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan dituntut selama 7 tahun 6 bulan penjara.

Sidang yang digelar Senin (12/3) kemarin tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Ali Mustofa SH dari Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) pada sidang Kasus Tindak Pidana Korupsi mengatakan bahwa, terdakwa Budiman Arifin yang menjabat sebagai Sekda Kabupaten Nunukan dalam pelaksanaan proyek pengadaan tanah tahun 2004 selaku Pengguna Anggaran (PA) dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam amar tuntutannya JPU, Ali Mustafa mengatakan, "terdakwa terbukti dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) Kesatu".

Sidang digelar dengan Majelis Hakim yang dipimpin Ir. Abdul Rahman Karim, SH didampingi Hakim Anggota Maskur,SH dan Ukar Priyambodo,SH.MH. Selain menuntut terdakwa Budiman Arifin selama 7 tahun dan 6 bulan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp200 Juta, subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Mendengar tuntutan selama 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, terdakwa Budiman Arifin yang juga mantan Bupati Bulungan dua periode itu tertunduk lemas, seolah tak berdaya.

Oleh majelis hakim menerima tuntutan Jaksa penuntut Umum memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk melakukan pembelaan pada sidang berikutnya.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2