Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Korupsi
Mantan Bupati Kutim Ismunandar Dituntut 7 Tahun Penjara, Istrinya Dituntut 6 Tahun Penjara
2021-02-24 04:06:42
 

Ilustrasi. Dua orang saksi diambil sumpahnya secara virtual dari Kejaksaan Negeri Samarinda, saat sidang terdakwa Ismunandar dan istri.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU-KPK) dalam pembacaan tuntutan terhadap terdakwa mantan Bupati Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam kasus korupsi gratifikasi proyek infraktruktur di Kabupaten Kutim, pada sidang yang dilakukan secara virtual di Pengadilan Tipikor Samarinda pada, Senin (22/2) sore.

Dalam tuntutannya JPU KPK, dalam sidang yang di pimpin Ketau Majelis Hakimk Joni Kondolele, SH dan Ukar Priyambodo, SH dan Lusius Sunarno, SH. MH menyatakan terdakwa Ismunandar dan terdakawa Encek Unguria Riarinda Firgasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melakukan perbuatan yang merupakan beberapa kejahatan, melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Pertama, jelas Jaksa dalam tuntutannya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ismunandar berupa pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp500 juta, Subsidair 6 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa dalam tuntutannya, Senin (22/2).

Pidana penjara juga tuntutan jaksa terhadap terdakwa Encek Unguria Riarinda Firgasih tak lain adalah Istri mantan Bupati Kutim Ismunandar selama 6 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta, Subsidair 5 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, demikian tuntutan JPU KPK.

JPU KPK selain menuntut terdakwa Ismunandar 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara kurungan, terdakwa Ismunandar juga di tuntut untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp27.438.812.973,- dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar Uang Pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun penjara, jelas Jaksa.

Sedangkan terdakwa Encek Unguria Riarinda Firgasih juga di tuntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 629.700.000,- dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar Uang Pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita.

Sementara, terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap kedua terdakwa Ismunandar dan Encek, Penasihat hukum terdakwa kepada Majelis Hakim untuk menunda sidang 2 minggu guna menyampaikan pledoi atau pembelaannya.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Korupsi
 
  Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
  Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi
  Inilah 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah
  6 General Manager UBPP LM PT Antam periode 2010-2021 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Emas 109 Ton
  Jaksa Agung: Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Timah Tembus Rp 300 Triliun
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2