SAMARINDA, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU-KPK) dalam pembacaan tuntutan terhadap terdakwa mantan Bupati Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam kasus korupsi gratifikasi proyek infraktruktur di Kabupaten Kutim, pada sidang yang dilakukan secara virtual di Pengadilan Tipikor Samarinda pada, Senin (22/2) sore.
Dalam tuntutannya JPU KPK, dalam sidang yang di pimpin Ketau Majelis Hakimk Joni Kondolele, SH dan Ukar Priyambodo, SH dan Lusius Sunarno, SH. MH menyatakan terdakwa Ismunandar dan terdakawa Encek Unguria Riarinda Firgasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melakukan perbuatan yang merupakan beberapa kejahatan, melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Pertama, jelas Jaksa dalam tuntutannya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ismunandar berupa pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp500 juta, Subsidair 6 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa dalam tuntutannya, Senin (22/2).
Pidana penjara juga tuntutan jaksa terhadap terdakwa Encek Unguria Riarinda Firgasih tak lain adalah Istri mantan Bupati Kutim Ismunandar selama 6 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta, Subsidair 5 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, demikian tuntutan JPU KPK.
JPU KPK selain menuntut terdakwa Ismunandar 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara kurungan, terdakwa Ismunandar juga di tuntut untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp27.438.812.973,- dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar Uang Pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun penjara, jelas Jaksa.
Sedangkan terdakwa Encek Unguria Riarinda Firgasih juga di tuntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 629.700.000,- dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar Uang Pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita.
Sementara, terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap kedua terdakwa Ismunandar dan Encek, Penasihat hukum terdakwa kepada Majelis Hakim untuk menunda sidang 2 minggu guna menyampaikan pledoi atau pembelaannya.(bh/gaj) |