Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bukit Asam, PTBA
Mantan Bupati Lahat Dilaporkan Ke KPK
Monday 09 Apr 2012 17:17:04
 

Kantor PT Bukit Asam, Tbk (Persero) (Foto: ptba.co.id)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mendapatkan laporan dari Jajaran direksi dan Komisaris Utama PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) terkait adanya dugaan korupsi mantan Bupati Lahat, Sumatera Selatan, Periode 2003-2008, Harunata.

Menurut Milwarma, Direktur Utama PTBA, Hanurata telah melakukan pengalihan ijin ekploitasi batubara hak milik PTBA ke 34 perusahaan swasta." Akibatnya, negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 20triliun. Untuk itulah kami melapor ke KPK. Dimana ada kaitannya dengan aset negara yang hilang akibat perbuatan dari pejabat publik waktu itu. Di mana hak eksploitasi negara dibagikaan kepada perusahaan swasta," ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4).

Milawarma menjelaskan, sebanyak 34 perusahaan mendapat ijin dari Harunata saat menjabat menjadi Bupati. Padahal dalam pasal 25 ayat 2 PP no32/1969 menjelaskan bahwa PTBA lah yang memiliki hal tunggal untuk memperoleh kuasa pertambangan eksploitasi.

"Akibat dari pembagian ijin alih ekploitasi negara berpotensi dirugikan lebih dari Rp 20 triliun. Bahkan kalau dihitung sekarang mungkin bisa 3-4 kali lipat," tegasnya.

Yang membuat PTBA semakin yakin adanya tindak korupsi, saat pihaknya mengajukan peningkatan ijin usaha eksplorasi tidak dikabulkan oleh Bupati Lahat. Tetapi Pemkab tersebut memberikan kuasa pertambangan eksploprasi kepada perusahaan swasta berdasarkan keputusan Bupati Lahat nomor 540/63/64/65/277/kep/pertamben/2005.

Hal senada juga dinyatakan Komisaris Utama PTBA, Patrialis Akbar menurutnya hal ini adalah perampokan aset negara yang dilakukan pejabat secara terorganisir

"Pencaplokan aset negara dengan terorganisir ini dikategorikan perompakan aset negara yang dilakukan oleh pejabat publik secara terorganisir dan hanya menguntungkan pihak swasta," tegas mantan Menkumham ini. (bhc/biz)



 
   Berita Terkait > Kasus Bukit Asam, PTBA
 
  Mantan Bupati Lahat Dilaporkan Ke KPK
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2