Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bukit Asam, PTBA
Mantan Bupati Lahat Dilaporkan Ke KPK
Monday 09 Apr 2012 17:17:04
 

Kantor PT Bukit Asam, Tbk (Persero) (Foto: ptba.co.id)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mendapatkan laporan dari Jajaran direksi dan Komisaris Utama PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) terkait adanya dugaan korupsi mantan Bupati Lahat, Sumatera Selatan, Periode 2003-2008, Harunata.

Menurut Milwarma, Direktur Utama PTBA, Hanurata telah melakukan pengalihan ijin ekploitasi batubara hak milik PTBA ke 34 perusahaan swasta." Akibatnya, negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 20triliun. Untuk itulah kami melapor ke KPK. Dimana ada kaitannya dengan aset negara yang hilang akibat perbuatan dari pejabat publik waktu itu. Di mana hak eksploitasi negara dibagikaan kepada perusahaan swasta," ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4).

Milawarma menjelaskan, sebanyak 34 perusahaan mendapat ijin dari Harunata saat menjabat menjadi Bupati. Padahal dalam pasal 25 ayat 2 PP no32/1969 menjelaskan bahwa PTBA lah yang memiliki hal tunggal untuk memperoleh kuasa pertambangan eksploitasi.

"Akibat dari pembagian ijin alih ekploitasi negara berpotensi dirugikan lebih dari Rp 20 triliun. Bahkan kalau dihitung sekarang mungkin bisa 3-4 kali lipat," tegasnya.

Yang membuat PTBA semakin yakin adanya tindak korupsi, saat pihaknya mengajukan peningkatan ijin usaha eksplorasi tidak dikabulkan oleh Bupati Lahat. Tetapi Pemkab tersebut memberikan kuasa pertambangan eksploprasi kepada perusahaan swasta berdasarkan keputusan Bupati Lahat nomor 540/63/64/65/277/kep/pertamben/2005.

Hal senada juga dinyatakan Komisaris Utama PTBA, Patrialis Akbar menurutnya hal ini adalah perampokan aset negara yang dilakukan pejabat secara terorganisir

"Pencaplokan aset negara dengan terorganisir ini dikategorikan perompakan aset negara yang dilakukan oleh pejabat publik secara terorganisir dan hanya menguntungkan pihak swasta," tegas mantan Menkumham ini. (bhc/biz)



 
   Berita Terkait > Kasus Bukit Asam, PTBA
 
  Mantan Bupati Lahat Dilaporkan Ke KPK
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2