JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mendapatkan laporan dari Jajaran direksi dan Komisaris Utama PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) terkait adanya dugaan korupsi mantan Bupati Lahat, Sumatera Selatan, Periode 2003-2008, Harunata.
Menurut Milwarma, Direktur Utama PTBA, Hanurata telah melakukan pengalihan ijin ekploitasi batubara hak milik PTBA ke 34 perusahaan swasta." Akibatnya, negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 20triliun. Untuk itulah kami melapor ke KPK. Dimana ada kaitannya dengan aset negara yang hilang akibat perbuatan dari pejabat publik waktu itu. Di mana hak eksploitasi negara dibagikaan kepada perusahaan swasta," ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4).
Milawarma menjelaskan, sebanyak 34 perusahaan mendapat ijin dari Harunata saat menjabat menjadi Bupati. Padahal dalam pasal 25 ayat 2 PP no32/1969 menjelaskan bahwa PTBA lah yang memiliki hal tunggal untuk memperoleh kuasa pertambangan eksploitasi.
"Akibat dari pembagian ijin alih ekploitasi negara berpotensi dirugikan lebih dari Rp 20 triliun. Bahkan kalau dihitung sekarang mungkin bisa 3-4 kali lipat," tegasnya.
Yang membuat PTBA semakin yakin adanya tindak korupsi, saat pihaknya mengajukan peningkatan ijin usaha eksplorasi tidak dikabulkan oleh Bupati Lahat. Tetapi Pemkab tersebut memberikan kuasa pertambangan eksploprasi kepada perusahaan swasta berdasarkan keputusan Bupati Lahat nomor 540/63/64/65/277/kep/pertamben/2005.
Hal senada juga dinyatakan Komisaris Utama PTBA, Patrialis Akbar menurutnya hal ini adalah perampokan aset negara yang dilakukan pejabat secara terorganisir
"Pencaplokan aset negara dengan terorganisir ini dikategorikan perompakan aset negara yang dilakukan oleh pejabat publik secara terorganisir dan hanya menguntungkan pihak swasta," tegas mantan Menkumham ini. (bhc/biz) |