LAMPUNG, Berita HUKUM - Mantan Bupati Lampung Selatan Wendy Melfa dituntut 10 tahun penjara dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Senin (21/1).
"Meminta Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Wendy Melfa selama 10 tahun," ujar Anto, salah satu JPU.
Dalam sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Binsar Siregar, ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Wendy membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.
Wendy yang pernah menjabat sebagai Wakil dan kemudian Bupati Lamsel dinyatakan bersalah memperkaya diri sendiri setidaknya Rp 35 juta dan menguntungkan pihak lain (Direktur PT Naga Intan) Rp 16 miliar.
Sidang ini menyangkut perkara dugaan mark up proyek pengadaan tanah untuk PLTU Sebalang, Lampung Selatan. Adapun nilai proyek pengadaan tanah ini Rp 26,6 miliar.
Selain Wendy, di hari yang sama, Direktur PT Niaga Intan selaku penjual lahan proyek itu juga disidangkan. Wendy telah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung sejak Mei 2012 lalu.
Pada sidang tersebut Wendy yang mengenakan kemeja lengan pendek bemotif garis-garis terlihat tenang mendengarkan pembacaan surat tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang tersebut tim JPU terdiri dari tiga orang jaksa Kejati Lampung bergantian membacakan surat tuntutan kepada Wendy Melfa.(dbs/bhc/opn) |