Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus PLTU
Mantan Bupati Lamsel Dituntut 10 Tahun Penjara
Monday 21 Jan 2013 17:50:03
 

Wendy Melfa saat menghadap Ketua Majelis Hakim, Senin (21/1).(Foto: Ist)
 
LAMPUNG, Berita HUKUM - Mantan Bupati Lampung Selatan Wendy Melfa dituntut 10 tahun penjara dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Senin (21/1).

"Meminta Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Wendy Melfa selama 10 tahun," ujar Anto, salah satu JPU.

Dalam sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Binsar Siregar, ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Wendy membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.

Wendy yang pernah menjabat sebagai Wakil dan kemudian Bupati Lamsel dinyatakan bersalah memperkaya diri sendiri setidaknya Rp 35 juta dan menguntungkan pihak lain (Direktur PT Naga Intan) Rp 16 miliar.

Sidang ini menyangkut perkara dugaan mark up proyek pengadaan tanah untuk PLTU Sebalang, Lampung Selatan. Adapun nilai proyek pengadaan tanah ini Rp 26,6 miliar.

Selain Wendy, di hari yang sama, Direktur PT Niaga Intan selaku penjual lahan proyek itu juga disidangkan. Wendy telah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung sejak Mei 2012 lalu.

Pada sidang tersebut Wendy yang mengenakan kemeja lengan pendek bemotif garis-garis terlihat tenang mendengarkan pembacaan surat tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang tersebut tim JPU terdiri dari tiga orang jaksa Kejati Lampung bergantian membacakan surat tuntutan kepada Wendy Melfa.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus PLTU
 
  Vonis 3 Tahun Emir Moeis, Masih di Bawah Tuntutan Jaksa
  Hakim PN Tipikor Tolak Eksepsi Emir Moeis, Sidang di Lanjutkan Pekan Depan
  Politisi PDI-Perjuangan Emir Moeis Kembali di Periksa KPK
  Emir Moeis Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus PLTU Tarahan
  Diperiksa KPK, Emir Moeis Ngaku Hanya Makan Siang
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2