Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus PLTU
Mantan Bupati Lamsel Dituntut 10 Tahun Penjara
Monday 21 Jan 2013 17:50:03
 

Wendy Melfa saat menghadap Ketua Majelis Hakim, Senin (21/1).(Foto: Ist)
 
LAMPUNG, Berita HUKUM - Mantan Bupati Lampung Selatan Wendy Melfa dituntut 10 tahun penjara dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Senin (21/1).

"Meminta Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Wendy Melfa selama 10 tahun," ujar Anto, salah satu JPU.

Dalam sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Binsar Siregar, ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Wendy membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.

Wendy yang pernah menjabat sebagai Wakil dan kemudian Bupati Lamsel dinyatakan bersalah memperkaya diri sendiri setidaknya Rp 35 juta dan menguntungkan pihak lain (Direktur PT Naga Intan) Rp 16 miliar.

Sidang ini menyangkut perkara dugaan mark up proyek pengadaan tanah untuk PLTU Sebalang, Lampung Selatan. Adapun nilai proyek pengadaan tanah ini Rp 26,6 miliar.

Selain Wendy, di hari yang sama, Direktur PT Niaga Intan selaku penjual lahan proyek itu juga disidangkan. Wendy telah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung sejak Mei 2012 lalu.

Pada sidang tersebut Wendy yang mengenakan kemeja lengan pendek bemotif garis-garis terlihat tenang mendengarkan pembacaan surat tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang tersebut tim JPU terdiri dari tiga orang jaksa Kejati Lampung bergantian membacakan surat tuntutan kepada Wendy Melfa.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus PLTU
 
  Vonis 3 Tahun Emir Moeis, Masih di Bawah Tuntutan Jaksa
  Hakim PN Tipikor Tolak Eksepsi Emir Moeis, Sidang di Lanjutkan Pekan Depan
  Politisi PDI-Perjuangan Emir Moeis Kembali di Periksa KPK
  Emir Moeis Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus PLTU Tarahan
  Diperiksa KPK, Emir Moeis Ngaku Hanya Makan Siang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2