JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mantan Bupati Nias Selatan, Fahuwusa Laia dituntut hukuman empat tahun penjara.Terdakwa dianggap mlakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Saut Hamonangan Sirait sebesar Rp 99,9 juta. Tuntutan yang disampaikan JPU Eddy Hartoyo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/1).
Selain pidana badan, penuntut umum juga meminta majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu untuk mewajibkan terdakwa Fahuwusa untuk membayar denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Atas tuntutan tersebut, terdakwa Fahuwusa beserta tim kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan (pledoi) pada persidangan Selasa (10/1) pekan depan.
Dalam tuntutannya tersebut, JPU Eddy Hartoyo menyatakan bahwa terdakwa Fahuwusa bersama istrinya, Nur Asna Larosam dan anggota DPRD Nias Selatan, Yurisman Laia mendatangi anggota KPK Saut Hamonangan Sirait di kantornya. Dalam kesmepatan itu, Fahuwusa menyatakan membawa kue yang terbuat dari kelapa yang buahnya enak. Fahuwusa kemudian memberi Saut tas kecil bermotif kembang-kembang.
"Disebutnya berisi oleh-oleh kue, tetapi kemudian diketahui isinya bukan kue, melainkan uang sejumlah Rp 99,9 juta. Setelah mengetahui isi bungkusan itu adalah uang, Saut melaporkan hal tersebut kepada KPK,” kata jaksa Eddy Hartoyo.
Uang suap itu diberikan dengan maksud, agar Saut membantu mengesahkan dirinya sebagai calon Bupati Nias Selatan periode 2011-2016. Fuhuwusa juga meminta agar Saut menganulir keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara terkait pemecatan empat anggota KPU Kabupaten Nias Selatan yang lama, agar diangkat kembali.
Terdakwa Fuhuwusa juga meminta, agar dibentuk Dewan Kehormatan untuk memeriksa anggota KPU Provinsi Sumut yang memecat keempat anggota KPU Kabupaten Nias Selatan itu. Pemberian terhadap Saut itu, dilakukan Fahuwusa pada 13 Oktober 2010. Saat itu, ia masih menjabat Bupati periode 2006-2011. Perbuatannya itu dianggap telah melanggar pasal 5 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.(dbs/spr)
|