JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mantan Bupati Nias Selatan, Fahuwusa Laia terancam hukuman penjara selama lima tahun. Terdakwa dianggap telah melakukan penyuapan Rp 99,9 juta terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Saut Hamonangan Sirait. Suap ini dimaksudkan, agar KPK dapat membantu mengesahkannya sebagai calon Bupati Nias dalam Pemilukada 2011.
Demikian dakwaan yang disampaikan JPU I Kadek Wiradana dalam perisdangan perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/11). Atas dakwaan ini, terdakwa Fahuwusa mengaku berkeberatan. Ia melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) dalam persidangan Selasa (15/11) pekan depan.
Dalam surat dakwaan, JPU Wiradana menyebut bahwa terdakwa Fahuwusa Laia untuk menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Saut Hamonangan Sirait. Agar suap yang diberikannya tidak ditolak Saut, terdakwa Fahuwusa membungkus uang Rp 99,9 juta itu dengan tas kertas motif kembang berwarna merah kecokelatan.
Fahuwusa selanjutnya mengaku kepada Saut bahwa tas yang diberikannya itu berisi kue kelapa khas Nias Selatan. Setelah dibuka, Saut sangat kaget karena tas itu berisi uang untuk menyuapnya. Pemberian "kue kelapa" itu berlangsung pada 13 Oktober 2010 dan bertempat di kantor KPU Pusat. Meski ditolak Saut, Fahuwusa malah meninggalkan tas berisi uang tersebut di meja kerja Saut. Dia pun kemudian melenggang pergi meninggalkan ruangan Saut.
Ternyata uang suap Rp 99,9 juta diberikan Fahuwusa, agar KPU membantu mengesahkannya menjadi calon Bupati Nias Selatan untuk periode 2011-2016. Pasalnya, Fahuwusa, incumbent yang berpasangan dengan Rachmat Alyakin, dicoret dari daftar calon bupati Nias Selatan karena tidak memiliki ijazah SMA.
Pemberian uang kepada Saut juga dimaksudkan, agar KPU bisa menganulir keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Utara (Sumut) mengenai pemecatan empat anggota KPUD Nias Selatan. Fahuwusa menginginkan agar keempat anggota KPUD tersebut diangkat kembali. Politisi Partai Demokrat itu juga meminta, agar KPU membentuk Dewan Kehormatan untuk memeriksa anggota KPUD Sumut yang memecat empat anggota KPUD Nias Selatan.
Penyuapan ini pun langsung dilaporkan Saut kepada KPK. Anggota KPU Bidang Pengawasan tersebut melaporkan uang dari Fahuwusa sebagai penerimaan gratifikasi. Atas perbuatannya itu, terdakwa Fahuwusa dijerat telah melanggar Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 13 Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ia pun terancam dipidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak Rp 250 juta.(tnc/spr)
|