Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
BUMD
Mantan Bupati PPU AGM Kembali Tersandung Kasus Korupsi, KPK Menjadikan Tersangka
2023-06-08 22:48:22
 

KPK saat melakukan konferensi Pers.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Brita HUKUM - Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Gafur Mas'ud (AGM) kembali ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah pada Perusahaan Umum Daerah tahun 2019-2021.

Dalam siaran persnya yang diterima pada, Rabu (7/6) malam, dari hasil penyelidikannya ada empat tersangka adalah, AGM mantan Bupati PPU periode 2018-2023, AGM sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perusahan Umum Daerah Benuo Taka, Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi berinisial BG, Direktur Utama Perumda Benuo Taka berinisial HY dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka berinisial KA, jelas Ali Fikri kepada Wartawan dalam rilisnya.

"Tim Penyidik menahan 3 Tersangka BG, HY dan KA untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini, 7 Juni 2023 sampai dengan 26 Juni 2023 di Rutan KPK, sedangkan Tersangka AGM tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani hukuman pidana badan di Lapas Klas IIA Balikpapan," ujar Ali Fikri.

Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara mendirikan 3 Badan Usaha Daerah Milik Daerah yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yaitu Perumda Benuo Taka, Perumda Benuo Taka Energi dan Perumda Air Minum Danum Taka.

Sementara, AGM selaku Bupati periode 2018-2023 sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo, dimana dalam rapat paripurna R-APBD bersama dengan DPRD menyepakati adanya penambahan penyertaan modal bagi Perumda Benuo Taka sebesar Rp29,6 Miliar, Perumda Benuo Taka Energi (PBTE) disertakan modal Rp10 Miliar, dan Perumda Air Minum Danum Taka dengan penyertaan modal Rp18,5 Miliar.

Pada bulan Januari 2021, BG selaku Dirut PBTE melaporkan pada AGM terkait belum direalisasikannya dana penyertaan modal bagi PBTE, sehingga AGM memerintahkan BG mengajukan permohonan pencairan dana dimaksud yang ditujukan pada AGM yang kemudian diterbitkan Keputusan Bupati PPU sehingga dilakukan pencairan dana sebesar Rp3,6 Miliar.

Disusul bulan Februari 2021, HY selaku Dirut Perumda Benuo Taka juga melaporkan pada AGM terkait belum direalisasikannya dana penyertaan modal Perumda Benuo Taka, sehingga AGM memerintahkan kembali agar segera diajukan permohonan, sehingga diterbitkan Keputusan Bupati PPU berupa pencairan dana sebesar Rp29,6 Miliar.

Sedangkan, bagi Perumda Air Minum Danum Taka, AGM menerbitkan Keputusan Bupati PPU dengan pencairan dana sebesar Rp18,5 Miliar.

Namun demikian, 3 keputusan yang ditandatangani AGM tersebut, diduga tidak disertai dengan landasan aturan yang jelas dan tidak pula melalui kajian, analisis, serta administrasi yang matang sehingga timbul pos anggaran dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp14,4 Miliar.

Perbuatan Para Tersangka melanggar ketentuan diantaranya, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara , UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,dan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Dari pencairan uang yang diduga melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara tersebut kemudian dinikmati para Tersangka untuk berbagai keperluan pribadi diantaranya, AGM diduga menerima sebesar Rp6 Miliar dan dipergunakan antara lain untuk menyewa private jet, menyewa helikopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.

Tersangka BG diduga menerima sebesar Rp500 juta dipergunakan untuk membeli mobil, sementara HY diduga menerima sebesar Rp3 Miliar yang dipergunakan sebagai modal proyek dan KA diduga menerima sebesar Rp1 Miliar dipergunakan untuk trading forex.

Atas perbuatannya para Tersangka, dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > BUMD
 
  Mantan Bupati PPU AGM Kembali Tersandung Kasus Korupsi, KPK Menjadikan Tersangka
  Kajati DKI Jakarta Tangkap dan Penjarakan Mantan Pejabat Grand Cempaka Resort
 
ads1

  Berita Utama
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2