MEDAN (BeritaHUKUM.com) - Mantan Bupati Kabupaten Simalungun periode 2005-2010, Drs T Zulkarnaen Damanik duduk di kursi Pengadilan Tipikor Medan, dan terancam 20 tahun penjara. Beliau didakwa korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2005-2006, hingga merugikan negara sebesar Rp 529.654.638.
"T Zulkarnaen Damanak, di dampingi tim Kuasa Hukum Junirmart Girsang,SH, didakwa dengan wewenang dan jabatannya saat itu, melakukan tindak pidana untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 undang-undang Tipikor," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Amardi P Barus SH di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (20/6).
Dihadapan Majelis Hakim, Jonner Manik SH, JPU Amrdi Barus menguraikan bahwa terdakwa sebagai Bupati, bersama Bendahara Umum Daerah (penuntutan terpisah) menandatangani Nota Dinas pencairan anggaran pada Februari 2006 lebih dari 500 juta rupiah.
Dana dicairkan secara bertahap itu, untuk panjer insentif ajudan Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp 4.800.000, dana panjer upah pungut PBB over target Rp753.446.727, dana untuk CV Cail Utama sebesar Rp.100.408.750 dan dana sebesar Rp130.355.729 untuk Swiss F Damanik. Jaksa menguriakan, pendandatanganan nota dinas pencairan dana itu telah menyalahi Undang-undang.
Dimana, saat itu, APBD 2006 belum disahkan. Disebutkan, dana sudah pajer untuk ajudan bupati dan wakil sudah dikeluarkan pada 29 Desember 2005 sebesr Rp4.800.000. Demikian halnya dana panjer upah pungut PBB over target sudah dikeluarkan pada 29 Desember 2005. Sedangkan cek pengeluaran dana Rp.100.408.750 dan cek Rp.130.355.729 dikeluarkan pada Februari 2006, tidak jelas peruntukanya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Atas perbuatan terdakwa yang dilakukan bersama-sama dengan Bendahara Umum Daerah Sugiati, negara mengalami kerugian sebesar Rp 529.654.638.
Usai dakwaan dibacakan, Majelis Hakim yang di ketuai Jonner Manik menunda persidangan sepekan depan, untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Kepada wartawan, Zulkarnaen mengatakan mengaku tidak bersalah. "Kita minta Pengadilan memutus adil se-adil adilnya. Silahkan di buktikan," katanya.
Sementara JPU Amardi P Barus mengatakan, Terdakwa diancam Pasal 2 Jo pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 5d5 ayat (1) ke-1. "Ancamannya, maksimal 20 tahun penjara," katanya.(bhc/put) |