Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Dana APBD
Mantan Bupati Simalungun Didakwa 20 Tahun Penjara
Thursday 21 Jun 2012 02:05:13
 

Drs T Zulkarnaen Damanik Mantan Bupati Kabupaten Simalungun periode 2005-2010 (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
MEDAN (BeritaHUKUM.com) - Mantan Bupati Kabupaten Simalungun periode 2005-2010, Drs T Zulkarnaen Damanik duduk di kursi Pengadilan Tipikor Medan, dan terancam 20 tahun penjara. Beliau didakwa korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2005-2006, hingga merugikan negara sebesar Rp 529.654.638.

"T Zulkarnaen Damanak, di dampingi tim Kuasa Hukum Junirmart Girsang,SH, didakwa dengan wewenang dan jabatannya saat itu, melakukan tindak pidana untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 undang-undang Tipikor," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Amardi P Barus SH di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (20/6).

Dihadapan Majelis Hakim, Jonner Manik SH, JPU Amrdi Barus menguraikan bahwa terdakwa sebagai Bupati, bersama Bendahara Umum Daerah (penuntutan terpisah) menandatangani Nota Dinas pencairan anggaran pada Februari 2006 lebih dari 500 juta rupiah.

Dana dicairkan secara bertahap itu, untuk panjer insentif ajudan Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp 4.800.000, dana panjer upah pungut PBB over target Rp753.446.727, dana untuk CV Cail Utama sebesar Rp.100.408.750 dan dana sebesar Rp130.355.729 untuk Swiss F Damanik. Jaksa menguriakan, pendandatanganan nota dinas pencairan dana itu telah menyalahi Undang-undang.

Dimana, saat itu, APBD 2006 belum disahkan. Disebutkan, dana sudah pajer untuk ajudan bupati dan wakil sudah dikeluarkan pada 29 Desember 2005 sebesr Rp4.800.000. Demikian halnya dana panjer upah pungut PBB over target sudah dikeluarkan pada 29 Desember 2005. Sedangkan cek pengeluaran dana Rp.100.408.750 dan cek Rp.130.355.729 dikeluarkan pada Februari 2006, tidak jelas peruntukanya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Atas perbuatan terdakwa yang dilakukan bersama-sama dengan Bendahara Umum Daerah Sugiati, negara mengalami kerugian sebesar Rp 529.654.638.

Usai dakwaan dibacakan, Majelis Hakim yang di ketuai Jonner Manik menunda persidangan sepekan depan, untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Kepada wartawan, Zulkarnaen mengatakan mengaku tidak bersalah. "Kita minta Pengadilan memutus adil se-adil adilnya. Silahkan di buktikan," katanya.

Sementara JPU Amardi P Barus mengatakan, Terdakwa diancam Pasal 2 Jo pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 5d5 ayat (1) ke-1. "Ancamannya, maksimal 20 tahun penjara," katanya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Dana APBD
 
  ETOS Institute Layangkan Surat Resmi Dugaan Penyalahgunaan Anggaran APBD Kabupaten Raja Ampat ke KPK
  Bareskrim Menangkap Mantan Gubernur Malut Thaib Armayin
  Akhirnya, Ucok Harahap Mantan Camat Kramat Jati Mendekam di Balik Jeruji Cipinang
  Theddy Tengko Digelandang ke Sukamiskin, Asetnya Akan Disita
  Terima Suap, Hakim Tipikor Kartini Marpaung Divonis 8 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2