Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Mobil Damkar
Mantan Bupati Tebo Dituntut 1,6 Tahun Penjara
Monday 04 Mar 2013 13:53:08
 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.(Foto: Ist)
 
JAMBI, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi Romy Harizyanto menuntut bersalah, Madjid Mu’az, mantan Bupati Tebo yang tersandung kasus korupsi pengadaan dua unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) Kabupaten Tebo. Jaksa meminta agar Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jambi yang dipimpin Hakim Ketua Nelson Sitanggang menjatuhkan terdakwa dengan hukuman penjara 1,6 tahun penjara.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primair, namun terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romy Harizyanto SH, menuntut terdakwa dengan pidana satu tahun enam bulan, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara dan meminta agar terdakwa segera ditahan, akibat perbuatan terdakwa, negara telah dirugikan sebesar Rp. 945.621.360

Setelah mendengarkan pembacaan Jaksa Penuntut Umum, Amin Ibrahim salah seorang Penasehat Hukum terdakwa mengatakan akan mengajukan Pledoi (Pembelaan), “Kami minta waktu satu minggu untuk menyiapkan nota pembelaan,” katanya.(yus/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus Mobil Damkar
 
  Mantan Bupati Tebo Dituntut 1,6 Tahun Penjara
  Kasus Damkar Parepare Rugikan Keuangan Negara Rp 270 Juta
  Mantan Mendagri Jalani Sidang Perdana Korupsi Damkar
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2