JAMBI, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi Romy Harizyanto menuntut bersalah, Madjid Mu’az, mantan Bupati Tebo yang tersandung kasus korupsi pengadaan dua unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) Kabupaten Tebo. Jaksa meminta agar Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jambi yang dipimpin Hakim Ketua Nelson Sitanggang menjatuhkan terdakwa dengan hukuman penjara 1,6 tahun penjara.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primair, namun terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romy Harizyanto SH, menuntut terdakwa dengan pidana satu tahun enam bulan, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara dan meminta agar terdakwa segera ditahan, akibat perbuatan terdakwa, negara telah dirugikan sebesar Rp. 945.621.360
Setelah mendengarkan pembacaan Jaksa Penuntut Umum, Amin Ibrahim salah seorang Penasehat Hukum terdakwa mengatakan akan mengajukan Pledoi (Pembelaan), “Kami minta waktu satu minggu untuk menyiapkan nota pembelaan,” katanya.(yus/kjs/bhc/rby) |