Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Mobil Damkar
Mantan Bupati Tebo Dituntut 1,6 Tahun Penjara
Monday 04 Mar 2013 13:53:08
 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.(Foto: Ist)
 
JAMBI, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi Romy Harizyanto menuntut bersalah, Madjid Mu’az, mantan Bupati Tebo yang tersandung kasus korupsi pengadaan dua unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) Kabupaten Tebo. Jaksa meminta agar Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jambi yang dipimpin Hakim Ketua Nelson Sitanggang menjatuhkan terdakwa dengan hukuman penjara 1,6 tahun penjara.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primair, namun terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romy Harizyanto SH, menuntut terdakwa dengan pidana satu tahun enam bulan, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara dan meminta agar terdakwa segera ditahan, akibat perbuatan terdakwa, negara telah dirugikan sebesar Rp. 945.621.360

Setelah mendengarkan pembacaan Jaksa Penuntut Umum, Amin Ibrahim salah seorang Penasehat Hukum terdakwa mengatakan akan mengajukan Pledoi (Pembelaan), “Kami minta waktu satu minggu untuk menyiapkan nota pembelaan,” katanya.(yus/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus Mobil Damkar
 
  Mantan Bupati Tebo Dituntut 1,6 Tahun Penjara
  Kasus Damkar Parepare Rugikan Keuangan Negara Rp 270 Juta
  Mantan Mendagri Jalani Sidang Perdana Korupsi Damkar
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2