Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Wali Nanggroe Aceh
Mantan Combatan Gerakan Aceh Merdeka Tolak Malek Mahmud
Thursday 12 Dec 2013 16:30:09
 

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Banser Rakyat Aceh (BRA.(Foto: Ist)
 
ACEH, Berita HUKUM - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Banser Rakyat Aceh (BRA) Provinsi Aceh Efendi (Coboy), meminta Pemerintah Pusat untuk tidak memaksakan kehendak, melantik Malek Mahmud sebagai Wali Naggroe Aceh, karena Malek Mahmud bukanlah sosok yang dipilih oleh rakyat Aceh secara menyeluruh.

Pemerintah harus mendengar dan menerima aspirasi rakyat aceh, Apa lagi keberadaan Lembaga Wali Nanggroe (LWN) yang masih terjadi kontroversi, dan mendapat penolakan dari rakyat Aceh. Efendi juga menyayangkan sikap Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang tetap tak bergeming dan
akan melaksanakan pengukuhan Malek Mahmud Sebagai Wali Nanggroe pada tanggal 16 Desemebr 2013 mendatang.

Rakyat Aceh masih kontroversi, Kami menilai DPR Aceh sudah kurang peduli terhadap aspirasi rakyat, Pemerintah Pusat harus tegas dan serius menanggapi masalah Qanun Wali Nanggroe Aceh, begitu juga dengan kepemimpinan dibawah pemerintahan ZIKIR yang hanya sibuk, memikirkan Malek Mahmud, dan Bulan Bintang," ujar Coboy.

Kami Mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang tergabung di bawah payung Banser Rakyat Aceh (BRA), dengan tegas menolak dan tidak bisa menerima keberadaan raqan wali Nanggroe dan menolak Qanun No 8/2012 tentang WN, yang menetapkan Malik Mahmud sebagai
WN.

"Apa lagi pembentukannya secara terselubung dan tidak demokratis, WN harus dipilih oleh rakyat dan untuk rakyat, serta dapat mewakili seluruh unsur dan elemen masyarakat dari setiap
kabupaten / kota yang ada di Provinsi Aceh," ujar Coboy lagi.

Banser Rakyat Aceh sebuah Lembaga milik mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), saat ini
memiliki cabang di 17 kabupaten/kota. Kami juga siap bekerja sama dengan Lembaga lain dalam
berupaya menyalamatkan Aceh dari pemimpin yang zalim dan tidak merakyat, dari pemimpin yang memikirkan dirinya sendiri dan kelompok kelompok terntentu," pungkas Coboy.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2