Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Wali Nanggroe Aceh
Mantan Combatan Gerakan Aceh Merdeka Tolak Malek Mahmud
Thursday 12 Dec 2013 16:30:09
 

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Banser Rakyat Aceh (BRA.(Foto: Ist)
 
ACEH, Berita HUKUM - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Banser Rakyat Aceh (BRA) Provinsi Aceh Efendi (Coboy), meminta Pemerintah Pusat untuk tidak memaksakan kehendak, melantik Malek Mahmud sebagai Wali Naggroe Aceh, karena Malek Mahmud bukanlah sosok yang dipilih oleh rakyat Aceh secara menyeluruh.

Pemerintah harus mendengar dan menerima aspirasi rakyat aceh, Apa lagi keberadaan Lembaga Wali Nanggroe (LWN) yang masih terjadi kontroversi, dan mendapat penolakan dari rakyat Aceh. Efendi juga menyayangkan sikap Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang tetap tak bergeming dan
akan melaksanakan pengukuhan Malek Mahmud Sebagai Wali Nanggroe pada tanggal 16 Desemebr 2013 mendatang.

Rakyat Aceh masih kontroversi, Kami menilai DPR Aceh sudah kurang peduli terhadap aspirasi rakyat, Pemerintah Pusat harus tegas dan serius menanggapi masalah Qanun Wali Nanggroe Aceh, begitu juga dengan kepemimpinan dibawah pemerintahan ZIKIR yang hanya sibuk, memikirkan Malek Mahmud, dan Bulan Bintang," ujar Coboy.

Kami Mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang tergabung di bawah payung Banser Rakyat Aceh (BRA), dengan tegas menolak dan tidak bisa menerima keberadaan raqan wali Nanggroe dan menolak Qanun No 8/2012 tentang WN, yang menetapkan Malik Mahmud sebagai
WN.

"Apa lagi pembentukannya secara terselubung dan tidak demokratis, WN harus dipilih oleh rakyat dan untuk rakyat, serta dapat mewakili seluruh unsur dan elemen masyarakat dari setiap
kabupaten / kota yang ada di Provinsi Aceh," ujar Coboy lagi.

Banser Rakyat Aceh sebuah Lembaga milik mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), saat ini
memiliki cabang di 17 kabupaten/kota. Kami juga siap bekerja sama dengan Lembaga lain dalam
berupaya menyalamatkan Aceh dari pemimpin yang zalim dan tidak merakyat, dari pemimpin yang memikirkan dirinya sendiri dan kelompok kelompok terntentu," pungkas Coboy.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2