SAMARINDA, Berita HUKUM - Dunia pendidikan di Unuversitas Mulawarman (UNMUL) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang diterpa badai dugaan korupsi, akibatnya mantan Dekan Fakultas Pertanian Unmul bernama Gusti Hafiansyah (GH) yang juga menjabat Staf Ahli Gubernur Kalimantan Utara serta seorang stafnya bagian keuangan Siti Mutmainah (SM) sebagai Bendahara Fakultas Pertanian (Faperta) dan mantan Dekan Fakultas Kehutanan (Fahutan) Unmul Chandra Boer (CBR), yang dikenal 'di kampus plat merah' tersebut akhirnya kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Samarinda yang dijebloskan di Rutan Kelas IIA Sempaja Samarinda.
Tersangka mantan Dekan Fakultas Kehutanan Unmul Samarinda, CDB yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana penelitian yang bersumber dari bantuan pihak ketiga, PT Turbalindo dan PT Berau Coal pada 2012 senilai Rp 2,7 miliar oleh Kejaksaan Negeri Samarinda dilalukan penahan pada, Rabu (26/7) sore lalu.
Sebelum digiring ke Rutan Sempaja, tersangka CBR diperiksa di ruang Kepala Seksi Pidana Khusus Darwis Burhansyah, setelah menandatangani berita acara penahanan tahap penyidikan nomor : 5768/Q.4.11/Fd.1/07/2017 tanggal 26 Juli 2017 dengan pasal yang disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1). Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Dalam surat berita cara tersebut disebutkan, penahanan terhitung mulai 26 Juli 2017 sampai dengan 14 Agustus 2017 mendatang.
Kajari Samarinda, Retno Harjantari Iriana melalui Kasi Pidsus Kejari Samarinda, Darwis Burhansyah mengatakan bahwa, penahanan tersangka untuk mempercepat penyelesaian perkara.
"Ini perkara tunggakan, kita tidak ingin menggantung statusnya sebagai tersangka. Untuk memberikan kepastian hukum," jelas Darwis, usai mengantar tersangka CDB ke Rutan Sempaja, di ruang kerjanya di Jalan M Yamin, Samarinda, Rabu (26/7) lalu.
Kasi Pidsus juga mengatakan bahwa, perkara tersebut diusut sejak tahun 2014 dan CDB ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar aturan pengelolaan dana penerimaan negara bukan pajak (PNPB) yang dikelola langsung fakultas kehutanan, terang Darwis.
Sehari sebelumnya juga pada, Selasa (25/7) lalu Kejaksaan Negeri Samarinda juga menahan mantan Dekan Fakultas Pertanian GH (mantan dekan Faperta Unmul 2009 - 2012) bersama SM selaku Bendara Faperta Unmul, keduanya diduga melakukan korupsi anggaran pendapatan negara bukan pajak (PNBP) di Fakultas Pertanian (Faperta) Unmul tahun 2011 yang ditengarai menyalahgunakan PNBP senilai Rp 2,2 miliar.
Diterangkan Darwis Burhansyah, Kasi Pidsus Kejari Samarinda bahwa modus penyimpangan yang ditemukan penyidik dalam penggunaan anggaran PNBP 2011 yang diterima Faperta sebesar Rp 2,2 miliar tak sesuai peruntukan yang disusun dalam Rancangan Anggaran Belanja (RAB).
"RAB diajukan ketika mengajukan dana itu ke Rektorat Unmul, ada yang dipakai untuk pribadi dan ada juga yang penggunaannya tidak berpedoman RAB itu,” ujar Darwis.
Ditetapkan keduanya menjadi tersangka setelah pememeriksa sekitar 30 saksi, hingga gelar perkara di Kejati Kaltim beberapa waktu lalu, indikasi kerugian negara sekitar Rp 250 juta.(bh/gaj) |