Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Guatemala
Mantan Diktator Guatemala Divonis 80 Tahun Penjara
Sunday 12 May 2013 21:53:14
 

Mantan diktator Guatemala Efrain Rios Montt.(Foto: Ist)
 
GUATEMALA, Berita HUKUM - Mantan diktator Guatemala Efrain Rios Montt divonis selama 80 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah pada Jumat (10/5) atas tuduhan genosida dan kejahatan terhadap kemanusian selama fase paling berdarah dalam perang saudara yang melanda negaranya selama 36 tahun.

Ratusan orang yang memadati persidangan bertepuk tangan dan bersorak " Keadilan!". Ini karena Rios Montt diganjar 50 tahun penjara atas tuduhan genosida dan tambahan 30 tahun atas kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kejadian ini, seperti dikutip cnn.com, merupakan pertama kalinya seorang mantan kepala negara dinyatakan bersalah atas genosida di negerinya sendiri.

Rios Montt, 86 tahun, mengambil alih kekuasaan setelah kudeta pada 1982 dan dituduh menerapkan kebijakan pembumihangusan dimana tentara membantai ribuan masyarakat adat yang dianggap membantu pemberontak sayap kiri. Namun ironisnya, dirinya tidak merasa bersalah di persidangan.

"Saya senang. Semoga tidak ada orang lain yang harus melalui apa yang pernah saya alami sebelumnya. Komunitas saya hingga kini begitu menyedihkan gara-gara kejadian ini," kata Elena de Paz, Sabtu (11/5), etnis Maya yang berumur 2 tahun pada 1983 ketika tentara menyerbu desanya, membunuh orang tuanya, dan membakar rumahnya.

Sementara itu, Jaksa mengatakan Riors Montt menutup matanya saat tentara memperkosa, menyiksa, dan membakar demi menyingkirkan pemberontak sayap kiri Guatemala selama masa pemerintahannya 1982-1983. Ini adalah periode paling kejam dalam perang saudara 1960-1996 yang menewaskan sebanyak 250.000 orang.

Dia diadili atas pembunuhan setidanyak 1.771 anggota suku adat Maya Ixil, hanya sebagian kecil dari jumlah yang meninggal selama pemerintahannya.(cnn/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2