Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
PT KAI
Mantan Dirjen Perkeretaapian Dituntut Lima Tahun Bui
Monday 14 Nov 2011 18:36:33
 

Soemino Eko Saputro (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Soemino Eko Saputro dituntut hukuman penjara lima tahun. Terdakwa diduga melakukan korupsi dalam proyek pengiriman KRL hibah dari Jepang. Tuntutan tersebut disampaikan JPU Sayekti Handarbeni dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/11).

Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Marsuddin Nainggolan, JPU juga meminta terdakwa untuk membayar denda Rp 150 juta subsidair enam bulan kurungan serta mengembalikan uang kerugian negara akibat dari tindakannya tersebut.

Menurut penuntut umum, terdakwa Soemino telah menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara. Soemino pada Oktober 2006 memerintahkan panitia pengadaan, agar menunjuk langsung Sumitomo sebagai rekanan untuk mengirim KRL hibah dari Jepang dengan biaya angkut Rp 48,7 miliar.

Namun, ditemukan adanya penggelembungan ongkos pengiriman kereta hibah tersebut. "Kerugian negara seluruhnya ditaksir sebanyak 195,086 juta yen Jepang atau setara dengan Rp 20,5 miliar," kata jaksa Sayekti Handarbeni dalam surat tuntutannya tersebut.

Menurut JPU, Soemino telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kedua dari JPU. Ia memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan gunakan kewenangan sebagaimana diatur Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU juga meminta majelis untuk memerintahkan pihak-pihak yang terkait dengan kasus itu untuk membayar kerugian negara. Di antaranya adalah Sumitomo Corp sebesar Rp 1,8 miliar, KOG Jepang sebesar Rp 15 miliar, Maya dari KOG Indonesia sejumlah Rp 1,9 miliar, Awing Asnawi Rp 1,3 miliar dan Veronica Harjanti Rp 108 juta.

Atas tuntutan itu, Soemino bersama tim pengacaranya akan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan mendatang. "Saya mengajukan pembelaan pribadi. Tim penasihat hukum juga akan mengajukan pembelaan," kata Soemino kepada majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan.(fdc/spr)



 
   Berita Terkait > PT KAI
 
  KAI Akan Laporkan dan Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrak KRL
  KAI Layani Tes PCR Selama Nataru, Tarifnya Rp195.000 di 17 Stasiun
  Mulai Besok Jalur 10 Stasiun Kereta Manggarai Bakal Ditutup Selama 45 Hari
  Pemerintah Cabut Subsidi untuk 5 Kereta Api Ekonomi, Ini Daftarnya
  PT KAI DAOP 1 Jakarta Siap Melayani Angkutan Nataru 2018/2019
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2