JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Soemino Eko Saputro dituntut hukuman penjara lima tahun. Terdakwa diduga melakukan korupsi dalam proyek pengiriman KRL hibah dari Jepang. Tuntutan tersebut disampaikan JPU Sayekti Handarbeni dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/11).
Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Marsuddin Nainggolan, JPU juga meminta terdakwa untuk membayar denda Rp 150 juta subsidair enam bulan kurungan serta mengembalikan uang kerugian negara akibat dari tindakannya tersebut.
Menurut penuntut umum, terdakwa Soemino telah menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara. Soemino pada Oktober 2006 memerintahkan panitia pengadaan, agar menunjuk langsung Sumitomo sebagai rekanan untuk mengirim KRL hibah dari Jepang dengan biaya angkut Rp 48,7 miliar.
Namun, ditemukan adanya penggelembungan ongkos pengiriman kereta hibah tersebut. "Kerugian negara seluruhnya ditaksir sebanyak 195,086 juta yen Jepang atau setara dengan Rp 20,5 miliar," kata jaksa Sayekti Handarbeni dalam surat tuntutannya tersebut.
Menurut JPU, Soemino telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kedua dari JPU. Ia memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan gunakan kewenangan sebagaimana diatur Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU juga meminta majelis untuk memerintahkan pihak-pihak yang terkait dengan kasus itu untuk membayar kerugian negara. Di antaranya adalah Sumitomo Corp sebesar Rp 1,8 miliar, KOG Jepang sebesar Rp 15 miliar, Maya dari KOG Indonesia sejumlah Rp 1,9 miliar, Awing Asnawi Rp 1,3 miliar dan Veronica Harjanti Rp 108 juta.
Atas tuntutan itu, Soemino bersama tim pengacaranya akan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan mendatang. "Saya mengajukan pembelaan pribadi. Tim penasihat hukum juga akan mengajukan pembelaan," kata Soemino kepada majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan.(fdc/spr)
|