JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Direktur Jenderal Perkeretaapian, Sumino Eko Saputro divonis tiga tahun penjara. Pejabat Kementerian Perhubungan era hatta Rajasa ini, dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi proyek pengangkutan 60 unit kereta rel listrik (KRL) bekas hibah dari Jepang pada 2006-2007.
Selain hukuman fisik, terdakwa Sumino juga wajibkan untuk membayar denda Rp 100 juta subside tiga bulan kurungan. Putusan tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/11).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Agus Salim menuntut hukuman lima tahun penjara serta denda Rp150 juta. Meski demikian, terdakwa Sumino keberatan. Tapi ia menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan langkah hukum salanjutnya.
Dalam amar putusannya tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Soemino bersalah menyetujui penunjukan langsung kepada Sumitomo Corporation dalam proyek pengangkutan kereta bekas dari Jepang senilai Rp 48,7 miliar. Akibatnya, negara dirugikan 195,086 juta yen atau setara dengan Rp20,5 miliar karena adanya kemahalan harga.
Sumitomo Corporation selaku rekanan diuntungkan sebanyak Rp 1,8 miliar. Pihak-pihak lain yang ikut diperkaya dalam proyek tersebut antara lain KOG Jepang (Rp15 miliar), Maya Panduwinata dari KOG Indonesia (Rp1,9 miliar), Awing Asnawi (Rp1,3 miliar) dan Veronica Harjanti (Rp108 juta).
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Sumino sebagai penyelenggara negara telah melakukan penyalahgunaan wewenang yaitu melanggar ketentuan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 jo UU NOmor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(dbs/spr)
|