Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PLN
Mantan Dirut PLN Dituntut Tujuh Tahun Bui
Wednesday 07 Dec 2011 18:05:22
 

Eddie Widiono dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eddie Widiono Suwondho dituntut hukuman tujuh tahun penjara. Terdajwa diduga terlibat perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek outsourcing Roll Out Customer Information Service Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) dan Tangerang 2004-2006.

Demikian tuntutan yang disampaikan JPU Muhibuddin dalam persidangan perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/12). Selain pidana badan, JPU juga meminta majelis hakim mewajibkan terdakwa Eddie Widiono untuk membayar dendar Rp 500 juta subside enam bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan mengembalikan uang korupsi Rp 2 miliar.

Dalam tuntutannya tersebut, jaksa Muhibuddin juga menyebutkan bahwa terdakwa Eddie terlibat korupsi, karena pada 2004 pernah memerintahkan General Manajer PT PLN Disjaya-Tangerang Fahmi Mochtar untuk menandatangani kontrak tentang penunjukan PT Netway Utama sebagai rekanan.

Atas perintah ini, Fahmi dan Dirut PT Netway Utama Gani Abdul Gani menandatangani kontrak perjanjian kerja sama pada pada 29 April 2004. Selanjutnya proyek itu CIS-RISI PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) dan Tangerang berlangsung pada 2004-2006

Selanjutnya atas kontrak yang ditandatangani Fahmi Mochtar dan Gani Abdul Gani, PT Newtway Utama mendapat pembayaran total Rp 92,27 miliar. Padahal, dari hitungan BPKP, proyek tersebut hanya menghabiskan anggaran Rp 46,08 miliar. Atas hal ini terdapat selisih yang menimbulkan kerugian negara Rp 46,18 miliar dan terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan koorporasi, yakni PT Netway Utama.

Perbuatan terdakwa Eddie Widiono ini terbukti melanggar Pasal (2) ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31/999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas tuntutan ini, terdakwa Eddie Widiono menyatakan keberatan. Pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang mendatang. "Saya akan ajukan pledoi, karena tuntutan itu tidak benar,” ujar dia.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus PLN
 
  Hakim Tipikor Vonis Bebas Mantan Bos PLN Sofyan Basir
  KPK Mulai Intensif Dalami Peran Mantan Dirut PLN dalam Kasus Proyek PLTU Riau-1
  KPK Jadwalkan Periksa Direktur PLN Regional Sulawesi dan Kalimantan
  Dugaan Korupsi Tender MVPP PLN, KPK Didesak Periksa Jampidsus Adi Toegarisman
  KPK Cegah dan Tangkal Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2