JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eddie Widiono Suwondho dituntut hukuman tujuh tahun penjara. Terdajwa diduga terlibat perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek outsourcing Roll Out Customer Information Service Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) dan Tangerang 2004-2006.
Demikian tuntutan yang disampaikan JPU Muhibuddin dalam persidangan perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/12). Selain pidana badan, JPU juga meminta majelis hakim mewajibkan terdakwa Eddie Widiono untuk membayar dendar Rp 500 juta subside enam bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan mengembalikan uang korupsi Rp 2 miliar.
Dalam tuntutannya tersebut, jaksa Muhibuddin juga menyebutkan bahwa terdakwa Eddie terlibat korupsi, karena pada 2004 pernah memerintahkan General Manajer PT PLN Disjaya-Tangerang Fahmi Mochtar untuk menandatangani kontrak tentang penunjukan PT Netway Utama sebagai rekanan.
Atas perintah ini, Fahmi dan Dirut PT Netway Utama Gani Abdul Gani menandatangani kontrak perjanjian kerja sama pada pada 29 April 2004. Selanjutnya proyek itu CIS-RISI PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) dan Tangerang berlangsung pada 2004-2006
Selanjutnya atas kontrak yang ditandatangani Fahmi Mochtar dan Gani Abdul Gani, PT Newtway Utama mendapat pembayaran total Rp 92,27 miliar. Padahal, dari hitungan BPKP, proyek tersebut hanya menghabiskan anggaran Rp 46,08 miliar. Atas hal ini terdapat selisih yang menimbulkan kerugian negara Rp 46,18 miliar dan terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan koorporasi, yakni PT Netway Utama.
Perbuatan terdakwa Eddie Widiono ini terbukti melanggar Pasal (2) ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31/999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas tuntutan ini, terdakwa Eddie Widiono menyatakan keberatan. Pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang mendatang. "Saya akan ajukan pledoi, karena tuntutan itu tidak benar,” ujar dia.(dbs/spr)
|