Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Dirut Pertamina
Mantan Dirut Pertamina Diperiksa Terkait Kasus Innospec
Tuesday 29 Nov 2011 16:16:35
 

Penanganan kasus Innospec ini terbilang cukup lama (Foto: BeritaHUKUM.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kasus dugaan penerimaan suap dari perusahaan Inggris, Innospec Ltd. yang diduga melibatkan sejumlah pejabat pemerintah Indonesia, dikabarkan pemeriksaannya telah naik ke tingkat penyidikan. Hal ini ditandai dengan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap sejumlah petinggi PT Pertamina (Persero).

Empat mantan direktur dan seorang wakil direktur perusahaan minyak negara itu, mendatangi gedung Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (29/11). Mereka dimintai keterangan terkait pengusutan kasus Innospec.

Para mantan petinggi Pertamina yang datang ke KPK itu, antara lain Widya Purnama, Ari Hermanto, Baihaki Hakim, dan Arifi Nawawi. Selain keempatnya, mantan Wakil Dirut Iin Arifin Takhyan juga terlihat mendatangi gedung institusi pemberantasan korupsi tersebut.

Kuasa hukum Direksi Pertamina, Dody Abdul Kadir mengakui bahwa bekas pejabat Pertamina ini datang untuk diperiksa sebagai saksi kasus Innospec Ltd. “Iya benar untuk diperiksa sebagai saksi. mengenai substansinya, tanya KPK saja,” ujar Dody.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengaku, tak tahu siapa tersangka dalam kasus itu. Bahkan, dirinya belum tahu kasus itu sudah naik ke penyidikan atau belum. "Wah, saya belum bisa pastikan. Nanti saya konfirmasi dulu dengan tim penyidik. Apakah sudah ada tersangka atau belum. Nanti kalau ada (tersangkanya), pasti diumumkan," tuturnya.

Kasus ini sendiri, berawal dari putusan Pengadilan Southwark Crown di Inggris yang menyatakana bahwa perusahaan asal Inggris, Innospec Ltd terbukti menyuap sejumlah mantan pejabat migas Indonesia untuk memperlancar penundaan penerapan bensin bebas timbal di Indonesia.

Putusan tersebut juga menjatuhkan sanksi denda hingga 12,7 juta dlar AS, karena produsen zat tambahan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) itu terbukti menyuap sejumlah pejabat migas Indonesia hingga 8 juta dolar AS. Suap itu diberikan agar Indonesia menunda penerapan bensin bebas timbal yang mestinya sudah dilakukan sejak 1999 hingga 2006.

Suap itu sendiri, diberikan melalui agen TEL, PT Soegih Interjaya. Sementara putusan hakim tertanggal 18 Maret 2010 menyebutkan bahwa pihak penerima suap dari Innospec adalah mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo dan mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM, Rahmat Sudibyo. Suap yang diterima keduanya, diduga untuk memuluskan penjualan TEL kepada pemerintah Indonesia.(dbs/spr)




 
   Berita Terkait > Dirut Pertamina
 
  Mantan Dirut Pertamina Diperiksa Terkait Kasus Innospec
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2