Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
TVRI
Mantan Dirut TVRI Sumita Tobing Akan Tolak Eksekusi Jaksa
Wednesday 25 Apr 2012 17:35:08
 

Erick S Paat Pengacara dari mantan Direktur TVRI Sumita Tobing saat ditemui wartawan (Foto: BeritaHUKUM.com/man)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pengacara mantan Direktur TVRI Sumita Tobing, Erick S Paat akan menolak eksekusi terhadap kliennya yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jum’at 27 April besok. Selain dinilai putusan yang dijadikan dasar cacat hukum, ia juga menyatakan upaya eksekusi itu melanggar HAM.

“Tentunya akan berjuang habis-habisan dengan rencana eksekusi terhadap klien kami. Karena dasar eksekusi yang menggunakan perkara 856 itu cacat dan melanggar hukum,” tegas Erick kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (25/4).

Ia juga menduga adanya mafia hukum yang dilakukan oleh Hakim Agung Kasasi Mahkamah Agung (MA) atas nama kliennya yang saling bertolak belakang.

“Dalam putusan sebelumnya, klien kami divonis bebas. Tetapi sebaliknya dalam putusan yang lain justru divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara. Inikan aneh. Bagaimana satu perkara yang sama, tapi divonis berbeda,” tegasnya.

Dalam amar putusan perkara Kasasi bernomor 857K/PIDSUS/2009, tertanggal 23 April 2009, Majelis Hakim Agung membebaskan Sumita Tobing dari semua tuduhan. Dua tahun kemudian dalam amar putusan 856 yang dikeluarkan MA, justru terdakwa kasus korupsi ini divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

“Bagaimana mungkin, tiba-tiba setelah dua tahun terjadi perubahan tanpa ada pemberitahuan lebih dahulu. Bahkan yang lebih aneh lagi, MA baru mengatakan nomor perkara Sumita adalah 856. Jelas fakta ini ada yang tidak beres dan rekayasa,” tegas Erick geram.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumita Tobing dituduh telah melakukan Korupsi terkait penunjukan langsung proyek pengadaan suku cadang di TVRI senilai Rp 12,4 miliar. Jaksa mendakwa dengan ketentuan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi. (bhc/man)



 
   Berita Terkait > TVRI
 
  Produser Jelang Sahur TVRI Mengaku Bertobat Munculkan Busana Muslim Simbol Salib
  Pelawak Mandra Ditahan Kejagung Terkait Korupsi di TVRI
  Mandra Terseret Kasus Dugaan Korupsi di TVRI
  Azimah: TVRI Harus Mampu Bersikap Netral
  Penyerbu TVRI Gorontalo Harus Diadili
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2