Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Sewa Pesawat Merpati
Mantan GM Merpati Jadi Tersangka Korupsi
Friday 23 Dec 2011 16:27:45
 

Kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat Boeing oleh Merpati diduga merugikan negara 1 juta dolar AS (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 pada PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA), berkembang terus. Pasalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru, yakni mantan General Manager Pengadaan MNA, Tony Sudjiarto.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad, penetapan tersangka baru sesuai Sprint Nomor 196/F.2/Fd.1/12/2011 tertanggal 22 Des 2011 atas nama Tony Sudjiarto alias TS. Penetapan tersangka karena adanya fakta perbuatan serta alat bukti kuat dalam kasus ini.

"Alasannya ada fakta perbuatan yang bersangkutan yang mewujudkan terjadinya dugaan korupsi tersebut. Hal ini dilakukannya dalam negosiasi dengan Thirdstone Aircaft Leassing Group Inc (TALG). TS merupakan aktif sebagai negosiator penyewaan pesawat itu bagi Merpati," jelas Noor Rachmad kepada wartawan di gedung Kejagung, Jumat (23/12).

Dengan demikian, tersangka dalam kasus ini menjadi tiga orang. Sebab, sebelumnya tim penyidik telah menetapkan dua tersangka terlebih dahulu, yakni mantan Dirut PT MNA Hotasi Nababan dan mantan Direktur Keuangan MNA Guntur Aradea. Sedangkan bagi tersangka Tony Sudjiarto dijrat telah melanggar pasal 2 jo pasal 3 UU Nomor 31/99 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Sementara Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidsus) Andhi Nirwanto membenarkan penetapan TS sebagai tersangka kasus penyewaan pesawat. "GM Periode pada saat itu kejadian. Dia yang aktif dalam rangka upaya sewa pesawat itu ke luar negeri," beber Andhi.

Untuk pemeriksaan TS sebagai tersangka, diakui Jamwas, sedang dijadwalkan. Tetapi diharapkan dalam waktu dekat ini, agar pemberkasan cepat selesai. "Saya sudah minta kepada tim penyidik untuk memeriksanya minggu depan," tandasnya.

Diketahui, kasus tersebut berawal pada tahun 2006, saat Direksi PT Merpati Nusantara Airlines menyewa dua pesawat Boeing 737 dari perusahaan TALG di Amerika Serikat, seharga 500 ribu dolar AS untuk tiap pesawat. Setelah dilakukan pembayaran sebesar satu juta dolar AS ke rekening Hume & Associates, lawyer yang ditunjuk TALG, melalui transfer Bank Mandiri, namun hingga kini pesawat tersebut, belum pernah diterima PT Merpati Nusantara Airlines.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2