PEKANBARU, Berita HUKUM - Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal divonis 14 tahun penjara karena terbukti terlibat korupsi dalam kasus Pekan Olahraga Nasional dan kehutanan di Pelalawan dan Siak.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru yang dipimpin Hakim Ketua Bachtiar Sitompul berserta anggotanya I Ketut Suarta dan Rachman Silaen dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu (12/3), mengatakan bukti-bukti pelanggaran hukum dan pidana telah cukup atau memenuhi. Majelis hakim menilai Rusli Zainal secara sah menerima hadiah atau suap PON Riau dan penyalahgunaan wewenang untuk kasus kehutanan.
"Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. Apa bila tidak dibayar maka menjalani hukuman enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Bachtiar Sitompul.
Putusan ini lebih ringan tiga tahun dari tuntutan jaksa 17 tahun. Dalam amar putusannya, Rusli melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang No 31/1999 sebagai mana telah diubah dalam Undang-Undang No 20/ 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang tindak pidana korupsi. Selain itu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a-UU No 31/1999 sebagai mana telah diubah dalam UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hakim menyatakan, untuk korupsi PON, Rusli dinyatakan terbukti telah menerima hadiah dalam melancarkan pengusulan atau pengesahan peraturan daerah (perda) terkait Pekan Olahraga Nasional di Riau 2012.
Dalam kasus PON ini, terdakwa juga disangkakan 'memeras' kontraktor, menyogok anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau senilai Rp 1,8 miliar. Dia juga menerima uang sebesar Rp 500 juta melalui terpidana Lukman 'Abbas dan ajudan terdakwa untuk revisi Perda PON.
Kehutanan
Sementara untuk kasus korupsi kehutanan, mahtan Gubernur Riau dua periode ini (2003-2013) juga terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan Bagan Kerja Tahunan (BKT) Usaha Pemanfatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (UPHHKHT) untuk sembilan korporasi berbasis tanaman industri di Pelalawan dan Siak tahun 2004.
Dalam kasus BKT UPHHKHT, KPK dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Rusli memaksakan diri menerbitkan BKT UPHHKHT yang bukan kewenangannya untuk PT MitraTani Nusa Sejati, PT Rimba Mutiara Permai, PT Selaras Abadi Utama, CV Bhakti Praja Mulia, CV Putri Lindung Bulan, PT Mitra Hutani Jaya, PT Satria Perkasa. Agung, (Kabupaten Pelalawan) dan PT Seraya Sumber Lestari.
Seluruhnya merupakan perusahaan pendistribusi kayu hutan alam ke PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) dan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang sampai saat ini masih terus beroperasi dan bebas dari jeratan hukum. Akibat perbuatannya, terdakwa Rusli Zainal dituduh merugikan keuangan negara sebesar Rp 265 miliar.
Majelis hakim menilai, Rusli selaku pimpinan tidak memberikan contoh yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan. Padahal pemerintah saat ini tengah giat memberantas korupsi."Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga," kata Bachtiar.
Langsung Banding
Rusli pun tidak bisa menerima vonis 14 tahun penjara tersebut. Tanpa konsultasi dengan kuasa hukumnya, Rusli langsung nyatakan banding."Jujur saja, saya kaget atas putusan 14 tahun penjara. Saya banding, atas putusan ini," kata Rusli Zainal. Rusli menjelaskan, ia tidak seperti dakwaan jaksa dan menilai majelis hakim mengabaikan fakta di persidangan. Tidak ada bukti dirinya kasus korupsi. "Sungguh pengadilan ini luar biasa penzalimannya terhadap saya. Ini pef sengkongkolan jahat untuk saya," kata Rusli.
Rusli menambahkan saat pembacaan vonis, anaknya sedang terbaring di rumah sakit."Saya tahu ini tidak ada kaitairnya atas putusan. Tapi masyarakat Riau juga tahu kalau saya ini telah dizhalimi," kata Rusli.
Hakim Bachtiar Sitompul mengatakan karena ada upaya banding, maka sebaiknya segera kuasa hukum membuat surat tersebut. "Dipersilakan buat kuasa hukum terdakwa untuk melakukan upaya banding," kata hakim.
Wibawa Hakim
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau menyatakan vonis berat terhadap Rusdi menandakan hakim masih memiliki wibawa dalam penegakan hukum.
"Vonis 14 tahun penjara untuk Rusli Zainal memang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, namun tidak jauh perbedaannya," kata Usman selaku Koordinator Fitra Riau kepada Antara di Pekanbaru,
Selama 27 kali digelarnya sidang untuk terdakwa Rusli Zainal, kata dia, seluruhnya telah membuktikan dan memberatkan terdakwa.
"Kami menilai hakim masih memiliki wibawah dan konsisten untuk pemberantasan korupsi. Ini juga menjadi sejarah yang baik untuk perkara korupsi di Riau yang diharapkan akan mendatangkan efek jerah," katanya. (ant/id/kpk/bhc/sya) |