Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Golkar
Mantan Hakim MK, Laica: Menkum HAM Pelintir Putusan Mahkamah Golkar
Tuesday 21 Apr 2015 06:34:01
 

Mantan Hakim Agung Laica Marzuki dan dua pakar hukum tata negara Margarito Kamis dan Irman Putra Sidin saat dihadirkan menjadi saksi di pengadilan tata usaha negara Jakarta, Senin (20/4). (Foto: VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Dr.
Mohammad Laica Marzuki,S.H menilai Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, telah 'memilintir' keputusan Mahkamah Partai Golkar yang dijadikan dasar untuk mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar versi Munas Ancol. Laica menganggap keputusan Menteri Yasonna cacat hukum.

"Menteri (Yasonna) memelintir, menyalahpahami keputusan Mahkamah Partai Golkar," kata Laica yang dijadikan saksi ahli di PTUN, Jakarta, Senin, (20/4).

Laica menegaskan, dalam amar putusan Mahkamah Partai Golkar tidak ada alinea atau paragraf yang isinya mengesahkan atau mengakui kepengurusan Golkar versi Munas Ancol.

Menurut dia, dalam putusan itu jelas tidak tercapai kesatuan pendapat dari para hakim Mahkamah Partai. Sehingga keputusan Menkumham yang mengakui Kubu Agung Laksono sebagai pengurus Partai Golkar keliru.

"Oleh karena itu keputusan Menkum HAM sama sekali tidak memiliki kewenangan mengesahkan salah satu kubu. Hal itu bertentangan dan menyimpang dari putusan Mahkamah Partai," papar Laica.

Sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang gugatan pengurus DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengakui kepengurusan Golkar versi Munas Ancol, Senin, (20/4).

Sidang mengagendakan keterangan saksi ahli dan penyerahan bukti dari masing-masing pihak. Dari kubu ARB, menghadirkan tiga orang saksi ahli, yakni Laica Marzuki, Irman Putra Sidin dan Margarito Kamis.(viva/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Partai Golkar
 
  Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X
  Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?
  Buka Fun Football Pekan Olahraga KAHMI, Bamsoet Tegaskan Capres Golkar Airlangga Hartarto
  Henry Indraguna Masuk Daftar Dewan Pakar Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024
  Henry Indraguna Kini Menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2