Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Golkar
Mantan Hakim MK, Laica: Menkum HAM Pelintir Putusan Mahkamah Golkar
Tuesday 21 Apr 2015 06:34:01
 

Mantan Hakim Agung Laica Marzuki dan dua pakar hukum tata negara Margarito Kamis dan Irman Putra Sidin saat dihadirkan menjadi saksi di pengadilan tata usaha negara Jakarta, Senin (20/4). (Foto: VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Dr.
Mohammad Laica Marzuki,S.H menilai Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, telah 'memilintir' keputusan Mahkamah Partai Golkar yang dijadikan dasar untuk mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar versi Munas Ancol. Laica menganggap keputusan Menteri Yasonna cacat hukum.

"Menteri (Yasonna) memelintir, menyalahpahami keputusan Mahkamah Partai Golkar," kata Laica yang dijadikan saksi ahli di PTUN, Jakarta, Senin, (20/4).

Laica menegaskan, dalam amar putusan Mahkamah Partai Golkar tidak ada alinea atau paragraf yang isinya mengesahkan atau mengakui kepengurusan Golkar versi Munas Ancol.

Menurut dia, dalam putusan itu jelas tidak tercapai kesatuan pendapat dari para hakim Mahkamah Partai. Sehingga keputusan Menkumham yang mengakui Kubu Agung Laksono sebagai pengurus Partai Golkar keliru.

"Oleh karena itu keputusan Menkum HAM sama sekali tidak memiliki kewenangan mengesahkan salah satu kubu. Hal itu bertentangan dan menyimpang dari putusan Mahkamah Partai," papar Laica.

Sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang gugatan pengurus DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengakui kepengurusan Golkar versi Munas Ancol, Senin, (20/4).

Sidang mengagendakan keterangan saksi ahli dan penyerahan bukti dari masing-masing pihak. Dari kubu ARB, menghadirkan tiga orang saksi ahli, yakni Laica Marzuki, Irman Putra Sidin dan Margarito Kamis.(viva/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Partai Golkar
 
  Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X
  Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?
  Buka Fun Football Pekan Olahraga KAHMI, Bamsoet Tegaskan Capres Golkar Airlangga Hartarto
  Henry Indraguna Masuk Daftar Dewan Pakar Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024
  Henry Indraguna Kini Menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2