Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KPA/PA
Mantan Jubir KPA/PA Pasee: Secara De Facto GAM Sudah Dibubarkan
Monday 30 Sep 2013 00:23:00
 

Tgk Dedi Safrizal, saat memberikan pemahaman MoU Helsinki kepada masyarakat.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Secara De Facto yang telah ditandatangani perjanjian damai Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki, 15 Agustus 2005, Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sudah dibubarkan.

"Tidak ada lagi yang namanya GAM, karena sudah di Re-Integrasikan ke dalam masyarakat," demikian kata Tgk Dedi Safrizal, mantan Juru bicara Komite Peralihan Aceh dan Partai Aceh (KPA/PA) Wilayah Pasee.

Dia menjelaskan, hal itu sesuai dalam MoU Helsinki, poin 1.3.1 juga Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Tapi mengapa yang terjadi saat ini di tengah-tengah masyarakat bahwa GAM masih ada, dan ini sangat berbahaya apabila masyarakat tidak menganalisisnya, maka akan menyebabkan bentrok antara sesama Partai.

Menurutnya, ini diakibatkan karena tidak adanya sosialisasi yang dilakukan Pemerintah Aceh tentang pemahaman Qanun Wali Nangroe, serta Bendera dan Lambang Aceh. Sebagaimana diketahui selama ini yang terjadi pada umumnya masyarakat tidak mengerti permasalahan yang sedang terjadi di Aceh.

"Sehingga muncul paradigma konflik di tengah masyarakat," ujar Tgk Dedi yang juga merupakan kader Partai Nasional Aceh (PNA).

Seharusnya, Pemerintah Aceh musti komitmen untuk menyikapi permasalahan di lapangan, melainkan jangan menciptakan kisruh-kisruh yang bisa menyebabkan bentrok sesama partai lokal maupun partai lainnya, bahkan muncul anggapan selain Partai Aceh (PA) identik dengan penghianat.

"Seolah-olah yang tidak ikut ke PA telah menghianati perjuangan Aceh Merdeka (AM)," tandasnya lagi, di tengah-tengah masyarakat saat ini, bahkan masih ada paradigma dengan jembatan MoU masih ada harapan untuk merdeka.

"Ini yang masih difahami oleh masyarakat Aceh sekarang ini, dan PNA Insya Allah akan memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat," tutupnya seusai mengikuti acara peusijuek Caleg DPR Kabupaten Aceh Utara, dan DPR Aceh, yang bertempat di kediaman salah seorang kader PNA di Simpang Mulieng, Aceh Utara, sekira pukul 15:00-16:30 WIB, Minggu (29/9).(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > KPA/PA
 
  Ketua KPA/PA Pase: Siapapun Boleh Mencetak Bendera Bintang Bulan
  KPA/PA Pasee: PA Tidak Pecah, Hanya Beda Orientasi Politik Saja
  KPA/PA Pasee Minta Rakyat Aceh Tidak Melupakan Tragedi Simpang KKA
  KPA/PA Pasee Siap Berjuang Demi Rakyat
  KPA/PA Pasee Minta Masyarakat Tidak Mempersoalkan Anggaran WN
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2