SAMARINDA, Berita HUKUM - Mantan Kepala Dinas Pasar Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) Sulaiman Sade selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bersama Said Syahruzzaman selaku kontraktor dan Miftahul Choir selaku PPTK, didakwa melakukan korupsi senilai Rp 2 milyar lebih pada proyek Pasar Baqa Samarinda Seberang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Samarinda pada, Rabu (5/1).
Ketiga terdakwa digiring oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rukmini, SH dan Indriasari Sikapang, SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, ke Persidangan dihadapkan Ketua Majelis HakimLucius Sunarno, SH dan didampingi Rustam, SH dan Anggraini, SH sebagai anggota.
Sidang yang digelar mulai pukul Pukul 11:30 Wita tersebut nampak terdengar Ketua Majelis Hakim Lucius, menegur terdakwa Sulaiman Sade yang duduk di kursi pesakitan batuk mendengarkan dakwaan JPU tidak mengenakan baju tahanan, namun terdakwa Sulaiman Sade beralasan bahwa baju rompi yang akan dipake tersebut sempit.
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum saat dakwaan menyebutkan bahwa, terdakwa Sulaiman Sade, M.Si Bin Kelon Sahlan (Alm) selaku kepala dinas pasar Kota Samarinda tahun 2012 sampai dengan tahun 2016 berdasarkan SK Walikota Samarinda sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada kegiatan pembangunan proyek Pasar Baqa Samarinda Seberang Tahun Anggaran 2014-2015.
JPU juga menyebut bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Miftahul Choir, ST Bin Zamhoeri selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK), dan saksi Said Syahruzzaman, ST Bin Aji Said Machmud selaku Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Pasar Baqa Tahun 2014 dan Tahun 2015.
Jaksa dalam dakwaannya mengurai bahwa pada waktu antara bulan Januari tahun 2014 sampai dengan bulan Agustus tahun 2016 atau dalam kurun waktu diantara Tahun 2014 hingga tahun 2016 bertempat di Kantor Dinas Pasar Kota Samarinda Jalan Sentosa Dalam Ni. 1 Samarinda, Jl. Ir. H. Juanda Graha Rihui Rahayu Lt. 4 No. 50 kota Samarinda dan Pasar Baqa Jl. Sultan Hasanuddin Kelurahan Baqa Samarinda Seberang, melakukan perbuatan tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam proyek pembangunan pasar Baqa.
Dakwaan Primer, JPU menjerat ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Dakwaan kedua Subsidair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Penasihat Hukum Sulaiman Sade, saat di konfirmasi pewarta BeritaHUKUM mengatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, "Kami keberatan atas dakwaan JPU karena dakwaan Jaksa tidak prosedural dan melanggar hukum acara pidana, dan akan kami paparkan dalam eksepsi pada sidang minggu depan," tegas Falah.(bh/gaj) |