Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Dispora
Mantan KadisPora Sumut di Sidang Tipikor
Wednesday 25 Jul 2012 17:53:01
 

Arjoni Munir, mantan kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Provini Sumatera Utara APBD 2008 (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Sidang korupsi terdakwa mantan kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada APBD 2008 sebesar Rp 450 juta, Arjoni Munir, hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/7).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen SH dari Kejati Sumut mendakwa mantan Kadispora Sumut ini melakukan korupsi dengan cara mengurangi volume pengerjaan dari dana yang dianggarkan tidak sesuai dengan realisasi atau tidak menggunakan semua anggaran, dari 19 item pengerjaan terdapat 11 item terjadi pengurangan volume paket pekerjaan, mulai 10 juta rupiah hingga 100 juta rupiah.

Dalam dakwaan, Ardjoni Munir dijerat pasal berlapis, pasal 2 (1) subs pasal 3 UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

Usai sidang terdakwa saat diwawancara wartawan mengenai sidang perdananya mengatakan, "banyak dakwaan yang tidak sesuai oleh karena itu saya akan lakukan eksepsi dan ini masalah teknis saja, kalau untuk permasalahan hukumnya ke pembela saya saja pungkasnya", kemudian sidang akan di tunda hingga selasa minggu depan tgl 31 July 2012.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2