MEDAN, Berita HUKUM - Sidang korupsi terdakwa mantan kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada APBD 2008 sebesar Rp 450 juta, Arjoni Munir, hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/7).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen SH dari Kejati Sumut mendakwa mantan Kadispora Sumut ini melakukan korupsi dengan cara mengurangi volume pengerjaan dari dana yang dianggarkan tidak sesuai dengan realisasi atau tidak menggunakan semua anggaran, dari 19 item pengerjaan terdapat 11 item terjadi pengurangan volume paket pekerjaan, mulai 10 juta rupiah hingga 100 juta rupiah.
Dalam dakwaan, Ardjoni Munir dijerat pasal berlapis, pasal 2 (1) subs pasal 3 UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Usai sidang terdakwa saat diwawancara wartawan mengenai sidang perdananya mengatakan, "banyak dakwaan yang tidak sesuai oleh karena itu saya akan lakukan eksepsi dan ini masalah teknis saja, kalau untuk permasalahan hukumnya ke pembela saya saja pungkasnya", kemudian sidang akan di tunda hingga selasa minggu depan tgl 31 July 2012.(bhc/put) |