Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Dispora
Mantan KadisPora Sumut di Sidang Tipikor
Wednesday 25 Jul 2012 17:53:01
 

Arjoni Munir, mantan kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Provini Sumatera Utara APBD 2008 (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Sidang korupsi terdakwa mantan kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada APBD 2008 sebesar Rp 450 juta, Arjoni Munir, hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/7).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen SH dari Kejati Sumut mendakwa mantan Kadispora Sumut ini melakukan korupsi dengan cara mengurangi volume pengerjaan dari dana yang dianggarkan tidak sesuai dengan realisasi atau tidak menggunakan semua anggaran, dari 19 item pengerjaan terdapat 11 item terjadi pengurangan volume paket pekerjaan, mulai 10 juta rupiah hingga 100 juta rupiah.

Dalam dakwaan, Ardjoni Munir dijerat pasal berlapis, pasal 2 (1) subs pasal 3 UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

Usai sidang terdakwa saat diwawancara wartawan mengenai sidang perdananya mengatakan, "banyak dakwaan yang tidak sesuai oleh karena itu saya akan lakukan eksepsi dan ini masalah teknis saja, kalau untuk permasalahan hukumnya ke pembela saya saja pungkasnya", kemudian sidang akan di tunda hingga selasa minggu depan tgl 31 July 2012.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2