Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Dispora
Mantan KadisPora Sumut di Sidang Tipikor
Wednesday 25 Jul 2012 17:53:01
 

Arjoni Munir, mantan kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Provini Sumatera Utara APBD 2008 (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Sidang korupsi terdakwa mantan kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada APBD 2008 sebesar Rp 450 juta, Arjoni Munir, hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/7).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen SH dari Kejati Sumut mendakwa mantan Kadispora Sumut ini melakukan korupsi dengan cara mengurangi volume pengerjaan dari dana yang dianggarkan tidak sesuai dengan realisasi atau tidak menggunakan semua anggaran, dari 19 item pengerjaan terdapat 11 item terjadi pengurangan volume paket pekerjaan, mulai 10 juta rupiah hingga 100 juta rupiah.

Dalam dakwaan, Ardjoni Munir dijerat pasal berlapis, pasal 2 (1) subs pasal 3 UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

Usai sidang terdakwa saat diwawancara wartawan mengenai sidang perdananya mengatakan, "banyak dakwaan yang tidak sesuai oleh karena itu saya akan lakukan eksepsi dan ini masalah teknis saja, kalau untuk permasalahan hukumnya ke pembela saya saja pungkasnya", kemudian sidang akan di tunda hingga selasa minggu depan tgl 31 July 2012.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Dispora
 
  Setelah Diusir Hakim Giliran Jaksa Mengkritik Eksepsi PH Munir
  Mantan KadisPora Sumut di Sidang Tipikor
  Hakim Tipikor Medan Usir Lawyer
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2