BANDUNG, Berita HUKUM - Syarif Hidayat dituntut tiga tahun penjara, dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Devianti di Pengadilan Tipikor Bandung.
Mantan Sekwan DPRD dan Kadispenda Cianjur tersebut terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider 3 juncto pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JPU Devianti menyebutkan terdakwa terbukti secara sah melanggar dakwaan subsider yang dijeratkan kepadanya. Sedangkan, untuk dakwaan primer pasal 2 juncto pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdakwa tidak terbukti melakukannya.
"Pada saat menjabat Kadispenda tahun 2009, terdakwa melakukan manipulasi anggaran perjalanan dinas yang terdiri dari tiga kegiatan. Total anggaran perjalanan dinas itu Rp 1,095 Miliar. Realisasi yang digunakan para pegawainya hanya Rp 480 juta. Sisanya yang Rp 614,8 juta dipakai untuk kepentingan pribadi," katanya di persidangan.
Dia mengungkapkan manipulasi yang dilakukan Syarif dengan cara memperpanjang waktu kerja para pegawai, yakni perpanjang perjalanan dinas menjadi lima hari dalam administrasi atau kwitansi walaupun kenyataannya hanya dua hari.
Sedangkan sisa uangnya, yakni Rp 614,8 juta dipakai untuk kepentingan pribadinya seperti pembagian THR Rp 31 juta, cicilan ke BPR Rp 325 juta, pembayaran cicilan terdakwa pada LPK Karang Tengah Rp 45 juta.
Dalam perjalanan proses perkara tersebut, terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian negara dari total Rp 614,8, yakni saat menjalani pemeriksaan di Polda Jabar Rp 28 juta, di Kejati Rp 300 juta ke Rekening BRI cabang Cihapit atas nama Kejati Jabar.(sm/kjs/bhc/opn) |