Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Perjalanan Dinas
Mantan Kadispenda Cianjur Dituntut 3 Tahun
Tuesday 04 Dec 2012 00:03:49
 

Pengadilan Tipikor Bandung.(Foto: Ist)
 
BANDUNG, Berita HUKUM - Syarif Hidayat dituntut tiga tahun penjara, dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Devianti di Pengadilan Tipikor Bandung.

Mantan Sekwan DPRD dan Kadispenda Cianjur tersebut terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider 3 juncto pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JPU Devianti menyebutkan terdakwa terbukti secara sah melanggar dakwaan subsider yang dijeratkan kepadanya. Sedangkan, untuk dakwaan primer pasal 2 juncto pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdakwa tidak terbukti melakukannya.

"Pada saat menjabat Kadispenda tahun 2009, terdakwa melakukan manipulasi anggaran perjalanan dinas yang terdiri dari tiga kegiatan. Total anggaran perjalanan dinas itu Rp 1,095 Miliar. Realisasi yang digunakan para pegawainya hanya Rp 480 juta. Sisanya yang Rp 614,8 juta dipakai untuk kepentingan pribadi," katanya di persidangan.

Dia mengungkapkan manipulasi yang dilakukan Syarif dengan cara memperpanjang waktu kerja para pegawai, yakni perpanjang perjalanan dinas menjadi lima hari dalam administrasi atau kwitansi walaupun kenyataannya hanya dua hari.

Sedangkan sisa uangnya, yakni Rp 614,8 juta dipakai untuk kepentingan pribadinya seperti pembagian THR Rp 31 juta, cicilan ke BPR Rp 325 juta, pembayaran cicilan terdakwa pada LPK Karang Tengah Rp 45 juta.

Dalam perjalanan proses perkara tersebut, terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian negara dari total Rp 614,8, yakni saat menjalani pemeriksaan di Polda Jabar Rp 28 juta, di Kejati Rp 300 juta ke Rekening BRI cabang Cihapit atas nama Kejati Jabar.(sm/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Perjalanan Dinas
 
  Korupsi di Kementerian Lingkungan Hidup, Kejagung Terus Dalami Penyidikan
  Mantan Kadispenda Cianjur Dituntut 3 Tahun
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2