MEDAN, Berita HUKUM - Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Toba Samosir, Jarasmen Manurung beserta ketua dan penyalur minyak goreng bersubsidi di Kabupaten Toba Samosir Aman Tambunan masing-masing dituntut 3 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/10).
Keduanya dalam berkas terpisah juga dikenakan denda Rp 50 juta serta uang pengganti Rp 653 juta atau penjara 1 tahun 9 bulan apabila tidak mampu menggantinya.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda 50 juta rupiah serta membayar uang pengganti sebesar 653 juta rupiah," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balige, Belman Tindaon.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Balige, Belman Tindaon dalam amar tuntutannya meminta pada Majelis Hakim yang dipimpin Jhonny Sitohang untuk menyatakan kedua terdakwa bersalah, karena telah melakukan korupsi penyaluran minyak goreng bersubsidi toba samosir senilai 1,4 miliar rupiah tahun 2008.
Dari 579 ribu lebih liter alokasi Migor subsidi dari Pemerintah Pusat untuk masyarakat berpenghasilan rendah, kedua terdakwa hanya menyalurkan 16.454 liter senilai Rp 41 juta .
Terdakwa bersalah karena telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(bhc/and) |