BANDUNG, Berita HUKUM - Mantan Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah (Perpusda) Kota Bandung Noneng Siti Kuraesin terancam hukum 20 tahun penjara, Kamis (27/12).
Noneng merupakan salah satu terdakwa korupsi pembangunan kantor perpustakaan dan arsip daerah (Perpusda) Kota Bandung senilai Rp 700 juta.
Noneng didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska dan agus Mujoko, dengan dakwaan primer pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Noneng juga didakwa subsider dengan pasal 3, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis sekaligus mendengar dakwaan dua terdakwa lainnya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dadang Bastaman dan Direktur PT Centra Block, Egi Muhammad G.
Tidak berbeda dengan terdakwa Noneng, dua terdakwa lainnya pun dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. Usai pembacaan dakwaan, hakim kemudian mengagendakan eksepsi atau pembelaan dari para terdakwa pada 8 Januari 2013 mendatang.(sm/kjs/bhc/opn) |