Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Perpustakaan
Mantan Kaperpusda Bandung Terancam 20 Tahun
Thursday 27 Dec 2012 23:52:39
 

Kejaksaan Negeri Bandung.(Foto: Ist)
 
BANDUNG, Berita HUKUM - Mantan Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah (Perpusda) Kota Bandung Noneng Siti Kuraesin terancam hukum 20 tahun penjara, Kamis (27/12).

Noneng merupakan salah satu terdakwa korupsi pembangunan kantor perpustakaan dan arsip daerah (Perpusda) Kota Bandung senilai Rp 700 juta.

Noneng didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska dan agus Mujoko, dengan dakwaan primer pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Noneng juga didakwa subsider dengan pasal 3, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis sekaligus mendengar dakwaan dua terdakwa lainnya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dadang Bastaman dan Direktur PT Centra Block, Egi Muhammad G.

Tidak berbeda dengan terdakwa Noneng, dua terdakwa lainnya pun dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. Usai pembacaan dakwaan, hakim kemudian mengagendakan eksepsi atau pembelaan dari para terdakwa pada 8 Januari 2013 mendatang.(sm/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Perpustakaan
 
  Kesadaran Penerbit Serahkan Hasil Karya Masih Rendah
  Presiden Jokowi Resmikan Gedung Baru Fasilitas Layanan Perpustakaan Nasional RI
  KPK Gelar Bedah Buku dan Perpustakaan Award 2015
  Perpus dan Arsip Aceh Timur Selenggarakan Bimtek Perpustakaan Tingkat SMP & SMA
  Sidang Kasus Perpustakaan Digital Library Rp 4,2 Milyar, Hakim Sebut Nama Dayang Donna Faroek
 
ads1

  Berita Utama
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2