PALOPO, Berita HUKUM - Penyidik Kejaksaan Negeri Palopo telah memeriksa mantan Kepala Sub bagian (Kasubag) Keuangan Dinas Pendidikan Kota Palopo, Rahman.
Pensiunan PNS ini diperiksa penyidik Kejari Palopo sebagai saksi terkait dana Pendidikan Gratis tahun 2010 senilai Rp 1,5 Miliar, demikian dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejari Palopo, Ivan Nusu Parangan kepada tim redaksi website Kejaksaan RI, Jum’at (21/9).
Rahman diperiksa di ruangan Intelijen Kejari, Pemeriksaan dilakukan oleh staf Intelijen Kejari, Aleks. Rahman mulai diperiksa pada pukul 09.30 Wita dan berakhir pada pukul 13.00 Wita. Sejumlah dokumen terkait dana pendidikan gratis tahun 2010 terlihat dibawa oleh Arman.
Menurut Ivan, pemeriksaan itu masih sebatas saksi, sebab waktu itu Rahman menjabat sebagai Pantia Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK).
Ivan menambahkan, masih ada sejumlah saksi yang akan dimintai keterangan terkait dana pendidikan gratis tahun 2010 tersebut, diantaranya adalah Kasubag keuangan Diknas Kota Palopo, Asram yang saat itu menjabat sebagai bendahara.(rd/kjs/bhc/rby) |