Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus di Kemendiknas
Mantan Kasubag Diknas Palopo Diperiksa Penyidik Kejari
Saturday 22 Sep 2012 11:30:41
 

Kejaksaan Negeri Palopo (Foto: Ist)
 
PALOPO, Berita HUKUM - Penyidik Kejaksaan Negeri Palopo telah memeriksa mantan Kepala Sub bagian (Kasubag) Keuangan Dinas Pendidikan Kota Palopo, Rahman.

Pensiunan PNS ini diperiksa penyidik Kejari Palopo sebagai saksi terkait dana Pendidikan Gratis tahun 2010 senilai Rp 1,5 Miliar, demikian dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejari Palopo, Ivan Nusu Parangan kepada tim redaksi website Kejaksaan RI, Jum’at (21/9).

Rahman diperiksa di ruangan Intelijen Kejari, Pemeriksaan dilakukan oleh staf Intelijen Kejari, Aleks. Rahman mulai diperiksa pada pukul 09.30 Wita dan berakhir pada pukul 13.00 Wita. Sejumlah dokumen terkait dana pendidikan gratis tahun 2010 terlihat dibawa oleh Arman.

Menurut Ivan, pemeriksaan itu masih sebatas saksi, sebab waktu itu Rahman menjabat sebagai Pantia Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK).

Ivan menambahkan, masih ada sejumlah saksi yang akan dimintai keterangan terkait dana pendidikan gratis tahun 2010 tersebut, diantaranya adalah Kasubag keuangan Diknas Kota Palopo, Asram yang saat itu menjabat sebagai bendahara.(rd/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus di Kemendiknas
 
  Rugikan Negara Rp 36 Miliar, KPK Tahan Irjen Kemendiknas
  Dua Mantan KaDiknas Jadi Saksi Korupsi Kepala SMP 1 Samarinda
  Diduga Korupsi Rp 1,2 Milyar Kejati Kaltim Tahan 3 Pejabat Diknas Kaltim
  Mantan Kasubag Diknas Palopo Diperiksa Penyidik Kejari
  Kejati Aceh Tahan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Aceh
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2