Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
AS
Mantan Keamanan TI CIA Bongkar Kejahatan AS
Tuesday 11 Jun 2013 19:11:36
 

Mantan staf CIA, Edward Snowden.(Foto: Ist)
 
AS, Berita HUKUM - Inilah pengakuan jujur dari mantan staf CIA, Edward Snowden. Ia mengklaim sebagai sumber kebocoran informasi program mata-mata rahasia AS.

Seperti dilansir Al Jazeera.com, Senin (10/6), Edward mengaku memanen dokumen internet dan telepon warga AS. Satu program informasi CIA yang bertajuk Prism, satu program untuk melindungdi “kebebasan dasar bagi orang-orang di seluruh dunia.”

Snowden, kini bekerja sebagai karyawan pertahanan kontraktor Booz Allen Hamilto.

“Saya tidak ingin hidup di dunia, dimana segala sesuatu yang saya lakukan dan saya katakan direkam. Saya tidak bersedia untuk mendukung hal itu atau pun hidup di dunia yang seperti itu,” papar Snowden.

Surat kabar The Guardian, melakukan wawancara dengan pria berusia 29 tahun yang menegaskan bahwa dirinya tidak berniat menyembunyikan pembocoran itu.

“Karena saya tidak melakukan kesalahan apa pun.” Meski demikian, Snowden menyadari bahwa tindakan dirinya bisa mengancam keselamatannya dan menjadi target lembaga AS.

Snowden membocorkan presentasi tentang sistem pengawasan Prism, yang memungkinkan Badan Keamanan Nasional AS (NSA) dan FBI bisa mengakses langsung ke server perusahaan internet AS seperti Google, Apple, Microsoft, Facebook dan AOL.

Ini mencakup email, chatting video, pesan singkat dan terlebih juga untuk melacak “tersangka” asing. NSA juga mengumpulkan rekaman telepon dari jutaan warga AS, tetapi bukan percakapan yang aktual.

“Hati nurani saya tidak bisa diam saja mengetahui pemerintah AS menghancurkan privasi, kebebasan internet dan kebebasan mendasar,” tukas Snowden.

Snowden mengatakan kepada surat kabar The Guardian bahwa dulu dia bekerja di keamanan TI untuk CIA dan pada tahun 2007 dia ditempatkan dengan diplomatik tertutup di Jenewa, Swiss, di mana dia memiliki akses ke berbagai dokumen rahasia.

“Banyak dari apa yang saya lihat di Jenewa benar-benar mengecewakan saya tentang bagaimana fungsi pemerintah saya dan apa dampaknya di dunia,” katanya. “Saya menyadari bahwa saya adalah bagian dari sesuatu yang jauh lebih mendekati kejahatan daripada kebaikan.”

Snowden mengakhiri petualanngan sebagai keamaan TI di CIA pada 2009 dan kemudian mulai bekerja untuk Booz Allen Hamilton, kontraktor untuk NSA, di Hawaii. Tiga minggu yang lalu, dia memutuskan untuk membocorkan informasi tentang Prism.

Apa yang dilakukan Snowden adalah cara lelaki pemberani untuk membongkar “kejahatan” yang selama ini dilakukan AS. Lelaki yang mampu berdiri di balik pagar-pagar kejujuran.(alj/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > AS
 
  Merril Lynch Bayar Ganti Rugi Gugatan Rasial Rp 1,7 Triliun
  AS Marah Terhadap Rusia Soal Snowden
  Bradley Manning Diputus Bersalah Lakukan Spionase
  Dapat Jutaan Dollar Setelah Dipenjara
  Bradley Manning Tunggu Vonis
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2