Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Mantan Kepala BIN dan Kepala BPN Diperiksa KPK
Tuesday 29 Apr 2014 19:36:49
 

Ilustrasi. Anas Urbaningrum, mantan ketua umum partai Demokrat.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara, Jenderal TNI (Purn) A.M Hendropriyono, dan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional, Joyo Winoto hari ini Selasa (29/4) dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menjalani pemeriksan sebagai Saksi di KPK. .

Mereka berdua diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang proyek P3SON Hambalang untuk tersangka Anas Urbaningrum, mantan ketua umum partai Demokrat.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jenderal TNI (Pur) H Abdullah Makhmud Hendropriyono, sebagai Saksi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Anas Urbaningrum.

Selepas diperiksa Hendro yang mengenakan kaca mata riben warna biru dan kemejea putih, Hendro mengaku dicecar Penyidik KPK terkait pembelian buku dan kamus Bahasa Arab-Indonesia-Inggris terbitan Pondok Pesantren Krapyak, yang dikelola oleh mertua Anas, Attabik Ali.

"Waktu saya Kepala BIN sedang maraknya bom dan terorisme. Ketika itu ada orang yang jual buku dan kamus Bahasa Arab, Inggris dan Indonesia, sekaligus, menawarkan pada kami (BIN). Buat saya ini kesempatan bagus untuk memberikan bantuan ke pesantren-pesantren dan saya beli kamus itu," ujar Hendro di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/4).

Menurutnya, pembelian kamus untuk diberikan ke pesantren-pesantren sebagai pegangan.

"Syaratnya jangan diperdagangkan, karena itu saya beserta staf membagikan sendiri kepada pesantren yang jumlahnya ribuan lebih," tegasnya.

Sementara, Joyo Winoto yang hari ini hadir sebelumnya juga pernah beberapa kali diperiksa oleh KPK sebagai Saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang. KPK memeriksa Joyo Winoto karena dia dianggap tahu seputar proyek Hambalang, khususnya mengenai sertifikat lahan Hambalang yang bermasalah ini.

Sebelumnya juga mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) As'ad Said Ali pada, Kamis (24/4) lalu juga diperiksa KPK sebagai Saksi. As'ad mengaku tidak memiliki hubungan pribadi dengan Anas. Ia hanya mengenal kiai yang berasal dari Krapyak dan seputar pembelian kamus dari Pesantren Krapyak Yogyakarta yang dipimpin mertua Anas, Attabik Ali.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2