Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Dana BOS
Mantan Kepala SMP Negeri 3 Parlilitan Divonis 18 Bulan Penjara
Monday 12 Nov 2012 22:15:06
 

Pengadilan Negeri Medan.(Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Mantan kepala sekolah, Binsen Tinambunan, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Guru yang sudah mengabdi 26 tahun ini dinyatakan terbukti mengkorupsi Rp 158,6 juta dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BSM (Bantuan Siswa Miskin) Tahun Anggaran (TA) 2008-2010.

"Menyatakan terdakwa Binsen Tinambunan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa," ucap Ketua Majelis Hakim Achmad Guntur dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/11).

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Binsen. Dia juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 158,6 juta. Jika tidak mampu membayarnya, maka Binsen harus menjalani hukuman 4 bulan penjara.

Vonis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eri Situmorang. Sebelumnya, dia meminta hakim menjatuhi Binsen dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta membayar uang pengganti Rp 158,6 juta subsider 1 tahun penjara.

Dalam persidangan terungkap fakta, bahwa Binsen merupakan kepala SMP Negeri 3 Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan pada 2011. Saat itu, sekolah yang dipimpinnya mendapat alokasi dana BOS dan BSM lebih dari Rp 300 juta. Namun, Binsen diduga mencurangi dana bantuan itu sehingga negara dirugikan sebesar Rp 158,6 juta. Selain negara, siswa juga dirugikan.

Dalam aksinya, Bisen memalsukan tanda tangan siswa penerima dana. Selain itu, dia juga tidak menyalurkan dana yang sudah dikuasakan kepadanya. Dari hasil penyidikan, dia diketahui menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi dan untuk keperluan yang tidak semestinya.

Mendengar putusan hakim, Binsen, melalui kuasa hukumnya Amri, menyatakan fikir-pikir. Sikap serupa itu disampaikannya ke JPU.(bhc/tap)



 
   Berita Terkait > Dana BOS
 
  Komisi VIII Temukan Masih Adanya Pemotongan Dana BOS Madrasah
  Komisi X Akan Panggil Mendikbud Terkait Dana Kuota
  Legislator Sesalkan Sanksi Pengurangan Dana BOS Kepada Sekolah
  Itjen Kemendikbud Merespon Kasus Dugaan Korupsi Dana Bos SD di Samarinda
  Diduga Korupsi Dana BOS Milyaran Rp, Kepala SD 007 Piano Samarinda Terancam Dicopot
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2