MEDAN, Berita HUKUM - Mantan kepala sekolah, Binsen Tinambunan, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Guru yang sudah mengabdi 26 tahun ini dinyatakan terbukti mengkorupsi Rp 158,6 juta dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BSM (Bantuan Siswa Miskin) Tahun Anggaran (TA) 2008-2010.
"Menyatakan terdakwa Binsen Tinambunan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa," ucap Ketua Majelis Hakim Achmad Guntur dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/11).
Selain hukuman penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Binsen. Dia juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 158,6 juta. Jika tidak mampu membayarnya, maka Binsen harus menjalani hukuman 4 bulan penjara.
Vonis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eri Situmorang. Sebelumnya, dia meminta hakim menjatuhi Binsen dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta membayar uang pengganti Rp 158,6 juta subsider 1 tahun penjara.
Dalam persidangan terungkap fakta, bahwa Binsen merupakan kepala SMP Negeri 3 Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan pada 2011. Saat itu, sekolah yang dipimpinnya mendapat alokasi dana BOS dan BSM lebih dari Rp 300 juta. Namun, Binsen diduga mencurangi dana bantuan itu sehingga negara dirugikan sebesar Rp 158,6 juta. Selain negara, siswa juga dirugikan.
Dalam aksinya, Bisen memalsukan tanda tangan siswa penerima dana. Selain itu, dia juga tidak menyalurkan dana yang sudah dikuasakan kepadanya. Dari hasil penyidikan, dia diketahui menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi dan untuk keperluan yang tidak semestinya.
Mendengar putusan hakim, Binsen, melalui kuasa hukumnya Amri, menyatakan fikir-pikir. Sikap serupa itu disampaikannya ke JPU.(bhc/tap) |