Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Dana BOS
Mantan Kepsek SMPN 2 di Tobasa Divonis 14 Bulan Penjara
Tuesday 26 Mar 2013 20:12:33
 

Terdakwa Jhonson tertunduk lesu saat Hakim Ketua Suhartanto menjatuhkan Vonis, Selasa (26/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara terhadap bekas Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Uluan Toba Samosir, Jhonson Sinaga karena korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejumlah Rp 18,5 Juta, Selasa (26/3).

Selain hukuman itu, Majelis Hakim yang diketuai Suhartanto menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti 1 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Jhonson Sinaga tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun 2 bulan dan pidana denda sebesar 50 juta," ucap Suhartanto.

Majelis Hakim juga membebani terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 18,5 juta sudsidair pidana 3 bulan kurungan.

Jhonson bersalah melakukan korupsi pada dana BOS untuk SMPN 2 Uluan tahun 2012 dengan cara melakukan pemotongan honor dan insentif guru pada bulan Januari hingga Maret 2012 dengan membuat laporan tanda tangan palsu para guru.

Putusan Majelis Hakim ini sendiri lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Jahoras Ritonga dari Kejaksaan Negeri Balige. Dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa agar dipenjara 1,5 tahun.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > Dana BOS
 
  Komisi VIII Temukan Masih Adanya Pemotongan Dana BOS Madrasah
  Komisi X Akan Panggil Mendikbud Terkait Dana Kuota
  Legislator Sesalkan Sanksi Pengurangan Dana BOS Kepada Sekolah
  Itjen Kemendikbud Merespon Kasus Dugaan Korupsi Dana Bos SD di Samarinda
  Diduga Korupsi Dana BOS Milyaran Rp, Kepala SD 007 Piano Samarinda Terancam Dicopot
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2