JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah yang telah diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), mengajukan uji materi UU Penyelenggara Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (16/4).
Ramdansyah mempersoalkan kewenangan DKPP yang putusannya yang bersifat final dan mengikat karena tidak memberikan akses untuk menempuh upaya hukum lainnya. Dalam sidang perbaikan permohonan di Ruang Sidang Panel Gedung MK, Ramdansyah kembali mempertegas argumentasi hukumnya yang secara nyata telah dirugikan karena telah diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua Bawaslu.
Selain itu, Ramdan juga menyebut adanya perlakuan diskriminatif yang dialaminya. Ia mencontohkan, Ketua KPUD Jakarta Dahlia Umar yang melakukan pelanggaran sejenis, hanya dikenakan sanksi pelanggaran kode etik, sementara dirinya harus dikenakan sanksi terberat, yakni diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua Panwaslu. Idealnya menurut Ramdansyah, vonis yang dikeluarkan DKPP hanya bersifat rekomendasi dan bukan merupakan sebuah putusan. Kalaupun seandainya vonis DKPP harus berbentuk sebuah keputusan, maka putusan tersebut tidak bersifat final dan mengikat, sehingga dalam hal ini pihak yang dijatuhi sanksi masih dapat menempuh upaya hukum lainnya, semisal banding atau kasasi seperti yang lazim dijumpai pada peradilan umum.
Melampaui Kewenangan
Dijumpai usai sidang di MK, Ramdansyah mengklaim, DKPP telah bersikap melampaui kewenangannya. “DKPP telah mengeluarkan putusan ultra petita (melebihi yang diminta), karena putusannya tidak lagi bersifat etik, namun telah menjadi putusan yang bersifat final dan mengikat.” Ujar Ramdan. Ia menambahkan, sikap DKPP yang memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi faktual pada partai politik yang tidak lulus verifikasi administrasi, juga dapatdibaca sebagai sikap yang berlebihan.
“Seharusnya sebagai lembaga etika, DKPP hanya dapat memberikan sanksi pelanggaran etika. Namun jika putusannya seperti ini, maka DKPP telah menjadi penyelenggara pemilu.” tutur Ramdan. Sebagai bukti lanjutan, pihaknya melampirkan adanya eksaminasi terhadap putusan DKPP yang dilakukan oleh ahli hukum tata negara, Refly Harun. “Kita harapkan DKPP dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya sebagai lembaga ethic, dan tidak melampaui kewenangan yang telah diberikan UU,” pungkasnya.(jlt/mk/bhc/rby) |