JAKARTA, Berita HUKUM - Pengujian Pasal 28 ayat (3), ayat (4), Pasal 101 ayat (1), Pasal 112 ayat (9), ayat (10), ayat (12), ayat (13), Pasal 113 ayat (2), Pasal 119 ayat (4), Pasal 120 ayat (4), dan Pasal 121 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (2/4). Perkara yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 31/PUU-XI/2013 ini dimohonkan oleh Pemohon yang sebelumnya bekerja sebagai Ketua dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Pemilukada DKI Jakarta.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Ramdansyah menjelaskan permohonan yang diajukan, termasuk petitum dan legal standing-nya. Dia mengatakan bahwa pada prinsipnya permohonan tersebut diajukan ketika dirinya diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tanggal 31 Oktober 2012 lalu.
Kemudian, dia mengatakan dengan berbagai pertimbangan yang menyebutkan bahwa UU No. 15 Tahun 2011 mengatakan bahwa putusan DKPP bersifat final dan mengikat sehingga menegasikan kewenangan pembinaan dan supervisi yang dimiliki oleh Bawaslu dan KPU sebagaimana dimaksud dalam UU tersebut.
Ramdansyah menilai, DKPP bukan lembaga pelaku kekuasaan kehakiman, sehingga tidak dapat membuat putusan final mengikat melainkan hanya dapat memberikan rekomendasi. Untuk itu, menurutnya, norma dalam UU No. 15 Tahun 2011 yang menyatakan DKPP menetapkan putusan merupakan norma yang bertentangan dengan pengaturan kekuasaan kehakiman.
Selain itu, dia menjelaskan bahwa keputusan dari sebuah kode etik seperti DKPP seharusnya tidaklah bersifat final, hal itu dikarenakan perlu persetujuan lebih lanjut dari Bawaslu dan KPU untuk mengeluarkan keputusan yang bersifat final.
Keputusan DKPP yang bersifat final dan mengikat menyebakan dirinya tidak dapat mengajukan upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap putusan DKPP. “Saya kesulitan untuk menjadi penyelenggara Pemilu baik sebagai tim seleksi maupun bawaslu terkait dengan pemberhentian DKPP,” ujar Ramdansyah.
Menurutnya, keputusan DKPP yang melampaui kewenangan bukan dikarenakan permasalahan penerapan terhadap norma, melainkan dikarenakan norma Pasal 112 ayat (12) yang menyatakan putusan DKPP bersifat final. Sifat putusan yang bersifat final tersebut sudah menciptakan kondisi tidak adanya mekanisme saling kontrol antara DKPP dengan KPU dan Bawaslu.
Pada kesempatan yang sama, Panel Hakim Konstitusi memberikan saran perbaikan kepada pemohon. Salah satu saran Hakim Konstitusi yaitu pemohon bisa mengelaborasi lebih lanjut mengenai poin yang dicantumkan dalam dalil permohonan.
Sidang berikutnya, dengan agenda perbaikan permohonan akan digelar usai Pemohon memperbaiki permohonannya. Pemohon diberi waktu 14 hari kerja untuk memperbaikinya atau menarik kembali.(ua/mk/bhc/rby) |