Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Jakarta
Mantan Lurah dan Bendahara Pulogadung Diringkus Tim Kejari
Friday 25 Oct 2013 21:45:15
 

Lurah Pulo Gadung Tema Yuliman.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka, berinisial TY dan Bendahara pada Kelurahan Pulo Gadung berinisial NS, diringkus tim Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

Mulanya kasus ini dengan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemprov DKI Jakarta. Lalu disertai dokumen-dokumen pencarian dana, berupa Laporan Kegiatan-kegiatan, yang telah dilaksanakan di Kelurahan Pulo Gadung.

"Pada prakteknya, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan alias fiktif atau dilaksanakan, tapi tidak sesuai sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Akibat perbuatan Lurah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran
dan Bendahara Kelurahan Pulo Gadung, negara diduga dirugikan sekitar Rp 621,367 juta," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Jumat (25/10) di Jakarta.

Kejari Jakarta Timur, menahan Lurah Pulo Gadung Tema Yuliman dan Bendahara Kelurahan Pulo Gadung Nedi Sunarto ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur terkait penggadaan barang dan jasa di Kelurahan Pulogadung, tahun anggaran 2012.

Dijalaskan Untung bahwa, tim penyidik khawatir, mereka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan. Sehingga diputuskan untuk menahan mereka. Mereka ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai kepentingan penyidikan.

Penahanan Lurah Pulogadung ini dilakukan, setelah pemeriksaan secara maraton di Kantor Kejari Jakarta Timur, sejak pukul 10:00 WIB hingga pukul 14:30 WIB, dan sekitar 30 menit kemudian, tim penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dan menjebloskan ke Rutan Cipinang.

Kejari Jakarta Timur, Jumat (11/10) juga telah menahan Lurah Ceger, Fanda Fadly Lubis dan Bendaharanya Zaitul Akman sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus penggadaan barang dan jasa di Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, tahun anggaran 2012. Dalam kasus ini negara diduga dirugikan sekitar Rp 450 juta.

Sementara itu, Kejari Jakarta Pusat sudah menetapkan Kasudin Kominfomas Pemkot Jakarta Pusat Ridha Bahar dan pejabat sebelumnya Yuswil Iswantara, yang kini menjabat Kasudin Kominfomas Pemkot Jakarta Selatan serta pemilik PT Haraan Mulya Karya Dario, namun sampai kini belum ditahan. Padahal mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 September.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Jakarta
 
  Omzet Toko Daging Dharma Jaya di Kembangan Capai Ratusan Juta
  Presiden dan Wakil Presiden RI Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Anies Baswedan
  Gelar Acara 'Jakarta Menyapa', Gubernur Anies Apresiasi Peran Kader PKK Menjaga Kesejahteraan Keluarga
  Survei CSIS Bertolak Belakang dengan Data BPS, Tingkat Kesempatan Kerja di DKI Jakarta Meningkat
  KPw BI DKI Jakarta Sebut Transaksi Digital QRIS di Jakarta Luar Biasa
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2