JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka, berinisial TY dan Bendahara pada Kelurahan Pulo Gadung berinisial NS, diringkus tim Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
Mulanya kasus ini dengan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemprov DKI Jakarta. Lalu disertai dokumen-dokumen pencarian dana, berupa Laporan Kegiatan-kegiatan, yang telah dilaksanakan di Kelurahan Pulo Gadung.
"Pada prakteknya, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan alias fiktif atau dilaksanakan, tapi tidak sesuai sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Akibat perbuatan Lurah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran
dan Bendahara Kelurahan Pulo Gadung, negara diduga dirugikan sekitar Rp 621,367 juta," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Jumat (25/10) di Jakarta.
Kejari Jakarta Timur, menahan Lurah Pulo Gadung Tema Yuliman dan Bendahara Kelurahan Pulo Gadung Nedi Sunarto ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur terkait penggadaan barang dan jasa di Kelurahan Pulogadung, tahun anggaran 2012.
Dijalaskan Untung bahwa, tim penyidik khawatir, mereka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan. Sehingga diputuskan untuk menahan mereka. Mereka ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai kepentingan penyidikan.
Penahanan Lurah Pulogadung ini dilakukan, setelah pemeriksaan secara maraton di Kantor Kejari Jakarta Timur, sejak pukul 10:00 WIB hingga pukul 14:30 WIB, dan sekitar 30 menit kemudian, tim penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dan menjebloskan ke Rutan Cipinang.
Kejari Jakarta Timur, Jumat (11/10) juga telah menahan Lurah Ceger, Fanda Fadly Lubis dan Bendaharanya Zaitul Akman sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus penggadaan barang dan jasa di Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, tahun anggaran 2012. Dalam kasus ini negara diduga dirugikan sekitar Rp 450 juta.
Sementara itu, Kejari Jakarta Pusat sudah menetapkan Kasudin Kominfomas Pemkot Jakarta Pusat Ridha Bahar dan pejabat sebelumnya Yuswil Iswantara, yang kini menjabat Kasudin Kominfomas Pemkot Jakarta Selatan serta pemilik PT Haraan Mulya Karya Dario, namun sampai kini belum ditahan. Padahal mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 September.(bhc/mdb) |