"Ya, jadi mesin besi karatan dan besi tua," ungkap Maftuh di kediaman, Rabu (10/8) malam.

Menteri" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Islam
Mantan Menag Sesalkan Percetakan Alquran Segera 'Dikubur'
2016-08-11 09:07:05
 

ilustrasi - Pekerja menjilid Alquran di suatu percetakan pada foto 17 Juni 2015 (Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Menteri Agama M. Maftuh Basyuni menyatakan, percetakan Alquran milik Kementerian Agama (Kemenag) segera "dikubur" dan mesin-mesinnya yang bernilai Rp28 miliar segera jadi besi tua.

"Ya, jadi mesin besi karatan dan besi tua," ungkap Maftuh di kediaman, Rabu (10/8) malam.

Menteri agama periode Kabinet Indonsia Bersatu Jilid I tersebut mengaku tidak habis pikir mengapa dana yang diinvestasikan demikian besar dan diharapkan dapat memenuhi harapan program satu rumah umat Islam dapat memiliki satu Alquran, justru kini segera masuk "liang kubur" alias mati tak terurus.

Di lingkungan Kementerian Agama, lanjut dia, masih ada oknum yang tidak suka percetakan Alquran milik kementerian itu dapat berjalan dengan baik. Alasannya, karena bila percetakan itu berjalan bagus, pengadaan Alquran tidak lagi dilakukan dengan tender.

"Ujungnya, ya komisi," sebut Maftuh.

Lembaga percetakan Alquran dibangun dengan dukungan uang APBN dan akan dikelola sebagai badan layanan umum (BLU) di bawah pembinaan Departemen Agama (kini Kemenag). Dana yang dihabiskan mencapai Rp30 miliar di atas lahan 1.530 meter persegi.

Di atas lahan seluas itu ada mesin pracetak, mesin cetak web, mesin cetak warna, mesin cetak sheet DS4, dan mesin-mesin lainnya.

"Saya mencari mesin cetak terbaik. Saat itu, saya minta rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kenang Maftuh.

Percetakan Alquran di Jalan Raya Puncak, Km 65, Ciawi, Bogor, Jawa Barat, itu diresmikan pada 15 Nopember 2008 dan berhenti beroperasi sejak pertengahan 2015.

Kapasitas produksi percetakan itu 1,5 juta eksemplar/tahun. Rencananya, percetakan itu diharapkan dapat menjadi awal menentukan bentuk pelat baku dan meminimalisir salah cetak Alquran.

Melalui standar pengawasan mutu ketat yang ditangani Lajnah Pentashih Alquran, kesalahan cetak bisa dihindari.

"Perlakuan mencetak kesuciannya terjaga. Bukan sampul Alquran dijadikan terompet seperti kasus tahun lalu," ujar Maftuh.(ess/am/Antara/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Islam
 
  Sejarah Kuil Rama di Ayodhya Dibangun Setelah Umat Hindu Merobohkan Masjid Berusia 500 Tahun
  Forum Umat Islam Bersatu Laporkan Zulkifli Hasan ke Bareskrim Polri
  Pembakaran Al Quran di Swedia, Legislator Ingatkan: Ini Bisa Melukai Hati Umat Islam Sedunia
  LDII Sebut Muhammadiyah Kakak Tertua
  Haedar : Amaliyah Islam Membawa Kemajuan dan Melahirkan Madinah Al Munawaroh
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2