"Ya, jadi mesin besi karatan dan besi tua," ungkap Maftuh di kediaman, Rabu (10/8) malam.

Menteri" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Islam
Mantan Menag Sesalkan Percetakan Alquran Segera 'Dikubur'
2016-08-11 09:07:05
 

ilustrasi - Pekerja menjilid Alquran di suatu percetakan pada foto 17 Juni 2015 (Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Menteri Agama M. Maftuh Basyuni menyatakan, percetakan Alquran milik Kementerian Agama (Kemenag) segera "dikubur" dan mesin-mesinnya yang bernilai Rp28 miliar segera jadi besi tua.

"Ya, jadi mesin besi karatan dan besi tua," ungkap Maftuh di kediaman, Rabu (10/8) malam.

Menteri agama periode Kabinet Indonsia Bersatu Jilid I tersebut mengaku tidak habis pikir mengapa dana yang diinvestasikan demikian besar dan diharapkan dapat memenuhi harapan program satu rumah umat Islam dapat memiliki satu Alquran, justru kini segera masuk "liang kubur" alias mati tak terurus.

Di lingkungan Kementerian Agama, lanjut dia, masih ada oknum yang tidak suka percetakan Alquran milik kementerian itu dapat berjalan dengan baik. Alasannya, karena bila percetakan itu berjalan bagus, pengadaan Alquran tidak lagi dilakukan dengan tender.

"Ujungnya, ya komisi," sebut Maftuh.

Lembaga percetakan Alquran dibangun dengan dukungan uang APBN dan akan dikelola sebagai badan layanan umum (BLU) di bawah pembinaan Departemen Agama (kini Kemenag). Dana yang dihabiskan mencapai Rp30 miliar di atas lahan 1.530 meter persegi.

Di atas lahan seluas itu ada mesin pracetak, mesin cetak web, mesin cetak warna, mesin cetak sheet DS4, dan mesin-mesin lainnya.

"Saya mencari mesin cetak terbaik. Saat itu, saya minta rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kenang Maftuh.

Percetakan Alquran di Jalan Raya Puncak, Km 65, Ciawi, Bogor, Jawa Barat, itu diresmikan pada 15 Nopember 2008 dan berhenti beroperasi sejak pertengahan 2015.

Kapasitas produksi percetakan itu 1,5 juta eksemplar/tahun. Rencananya, percetakan itu diharapkan dapat menjadi awal menentukan bentuk pelat baku dan meminimalisir salah cetak Alquran.

Melalui standar pengawasan mutu ketat yang ditangani Lajnah Pentashih Alquran, kesalahan cetak bisa dihindari.

"Perlakuan mencetak kesuciannya terjaga. Bukan sampul Alquran dijadikan terompet seperti kasus tahun lalu," ujar Maftuh.(ess/am/Antara/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Islam
 
  Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
  Sejarah Kuil Rama di Ayodhya Dibangun Setelah Umat Hindu Merobohkan Masjid Berusia 500 Tahun
  Forum Umat Islam Bersatu Laporkan Zulkifli Hasan ke Bareskrim Polri
  Pembakaran Al Quran di Swedia, Legislator Ingatkan: Ini Bisa Melukai Hati Umat Islam Sedunia
  LDII Sebut Muhammadiyah Kakak Tertua
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2