Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Mantan Mendagri Ngotot Tidak Bersalah
Monday 05 Dec 2011 21:52:00
 

Hari Sabarno (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mantan Mendagri Hari Sabarno menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah. Alasannya, ia tidak terlibat dalam perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) yang berlangsung pada 2003-2005.

Pernyataan ini disampaikan Hari Sabarno dalam pemeriksaan sebagai terdakwa pada persidangan perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/12). Agenda sidang ini dilangsungkan , setelah seluruh saksi selesai dimintai keterangannya.

Dalam kesmepatan ini, hari juga mengaku tidak tahu-menahu radiogram pengadaan mobil damkar yang ditujukan pada kepala-kepala daerah se-Indonesia tersebut. "Saya tidak berperan apa-apa dalam lahirnya radiogram, karena saya sendiri tidak tahu. Justru saya tahu, setelah diperiksa KPK pada 2007 lalu," imbuhnya.

Sejak diperiksa itu, lanjut dia, dirinya menjadi galau. Apalagi menghadapi kasus dugaan korupsi pengadaan mobil damkar yang sama sekali tidak pernah diketahuinya itu. Namun, dirinya menyatakan memang kurang teliti terhadap tindak tanduk perbuatan anak buahnya.

“Saya memang kurang teliti dalam melakukan pengawasan melekat terhadap anak buah saya. Ini akibat tugas yang emban sangat banyak dan terlalu sibuk untuk mengurusi hal-hal lainnya. Akibatnya, saya kurang teliti di dalam melakukan pengawasan," kata purnawirawan jenderal bintang empat ini.

Segala pengakuan terdakwa ini, dikatakan majelis hakim yang diketuai Suhartoyo akan dicatat dan menjadi pertimbangan majelis. Selain itu, JPU diminta untuk menyiapkan tuntutannya dan harus disampaikan pada persidangan Jumat (9/12) nanti.

Sebelumnya, terdakwa Hari Sabarno didakwa telah memperkaya diri sendiri serta orang lain dan koorporasi. Akibatnya negara dirugikan Rp 97,026 miliar. Hal ini dilakukannya dengan menerbitkan surat edaran berbentuk radiogram yang isinya memerintahkan kepada para Gubernur, Bupati atau Walikota melaksanakan pengadaan dengan tipe tertentu dari perusahaan Hengky Samuel Daud.(mic/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2