Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Mantan Mendagri Ngotot Tidak Bersalah
Monday 05 Dec 2011 21:52:00
 

Hari Sabarno (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mantan Mendagri Hari Sabarno menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah. Alasannya, ia tidak terlibat dalam perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) yang berlangsung pada 2003-2005.

Pernyataan ini disampaikan Hari Sabarno dalam pemeriksaan sebagai terdakwa pada persidangan perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/12). Agenda sidang ini dilangsungkan , setelah seluruh saksi selesai dimintai keterangannya.

Dalam kesmepatan ini, hari juga mengaku tidak tahu-menahu radiogram pengadaan mobil damkar yang ditujukan pada kepala-kepala daerah se-Indonesia tersebut. "Saya tidak berperan apa-apa dalam lahirnya radiogram, karena saya sendiri tidak tahu. Justru saya tahu, setelah diperiksa KPK pada 2007 lalu," imbuhnya.

Sejak diperiksa itu, lanjut dia, dirinya menjadi galau. Apalagi menghadapi kasus dugaan korupsi pengadaan mobil damkar yang sama sekali tidak pernah diketahuinya itu. Namun, dirinya menyatakan memang kurang teliti terhadap tindak tanduk perbuatan anak buahnya.

“Saya memang kurang teliti dalam melakukan pengawasan melekat terhadap anak buah saya. Ini akibat tugas yang emban sangat banyak dan terlalu sibuk untuk mengurusi hal-hal lainnya. Akibatnya, saya kurang teliti di dalam melakukan pengawasan," kata purnawirawan jenderal bintang empat ini.

Segala pengakuan terdakwa ini, dikatakan majelis hakim yang diketuai Suhartoyo akan dicatat dan menjadi pertimbangan majelis. Selain itu, JPU diminta untuk menyiapkan tuntutannya dan harus disampaikan pada persidangan Jumat (9/12) nanti.

Sebelumnya, terdakwa Hari Sabarno didakwa telah memperkaya diri sendiri serta orang lain dan koorporasi. Akibatnya negara dirugikan Rp 97,026 miliar. Hal ini dilakukannya dengan menerbitkan surat edaran berbentuk radiogram yang isinya memerintahkan kepada para Gubernur, Bupati atau Walikota melaksanakan pengadaan dengan tipe tertentu dari perusahaan Hengky Samuel Daud.(mic/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2