Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Mantan Mendagri Terancam Penjara 20 Tahun
Monday 05 Sep 2011 14:58:22
 

Terdakwa Hari Sabarno (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno terancam hukuman penjara 20 tahun. Terdakwa dinilai melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi. Hal ini dilakukannya, saat pelaksanaan proyek pengadaan mobil kebakaran (damkar) bagi 22 wilayah Indonesia dalam kurun waktu 2003-2005.

Demikian dakwaan yang disampaikan JPU I Ketut Sumedana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/8). Menurutnya, tindak pidana korupsi ini dilakukan bersama-sama dengan Oentarto Sindung Mawardi dan mendiang Hengky Samuel Daud—kedua telah diadili dan divonis bersalah dalam perkara serupa.

Atas dakwaan penuntut umum itu, pihak terdakwa Hari Sabarno melalui kuasa hukumnya dari Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI, Letkol Subagyo merasa keberatan. Mereka akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada persidangan selanjutnya. Majelis hakim yang diketuai Suhartoyo pun menyetujuinya dan menunda sidang hingga Senin (12/9) pekan depan untuk mendengarkan eksepsi terdakwa.

Dalam dakwaannya tersebut, JPU Sumedana menyebutkan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara bersama-sama dengan mantan Dirjen Otda Oentarto Sindung Mawardi mengatur dan mengarahkan, agar para gubernur, bupati atau wali kota melaksanakan pengadaan mobil pemadam kebakaran milik Hengky Samuel Daud dengan tipe V 80 ASM melalui surat edaran berbentuk radiogram.

Radiogram tersebut akhirnya membuat PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana Raya (ISR) milik Hengky Samuel Daud menjadi agen tunggal penyedia barang tersebut. Terdakwa Hari juga telah menyetujui pembebasan bea masuk mobil damkar yang diimpor almarhum Hengky. "Seolah-olah pengimpornya adalah pihak Depdagri padahal sesungguhnya pihak pengimpor adalah Hengky Samuel Daud selaku Direktur PT Satal Nusantara," jelas Sumedana.

Atas perbuatan yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 97,026 miliar itu, mantan Mendagri periode 2001–2004 itu didakwa melanggar dakwaan alternatif. Dakwaan kesatu primer yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomo 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair pasal Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dakwaan kedua yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 15 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korpsi jo Pasal 65 ayat (2) KUHP dan subsider Pasal 3 juncto Pasal 15 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pembernatasan Korupsi jo Pasal 65 ayat (2) KUHP. Selain terancam hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara, terdakwa juga diancam membayar denda Rp 1 miliar.(mic/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2