Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
PAN
Mantan Menteri PAN RB Asman Abnur Resmi Jadi Bakal Calon Ketum PAN Periode 2020-2025
2020-02-08 14:22:08
 

Dr. H. Asman Abnur, S.E., M.Si saat menyerahkan dokumen persyaratan untuk maju menjadi bakal calon Ketua Umum PAN periode 2020-2025.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, BeritaHUKUM - Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia (PAN RB) era Kabinet Kerja Jokowi-JK, Asman Abnur resmi menjadi bakal calon Ketua Umum (Ketum) Partai Amanat Nasional (PAN) periode 2020-2025.

Ia adalah calon pendaftar pertama yang menyerahkan dokumen persyaratan bakal calon Ketua Umum (Ketum) Partai Amanat Nasional (PAN) dan diterima langsung oleh Sekertaris Steering Committee (SC) Kongres V PAN, Saleh Partaonan Daulay, di kantor sekretariat DPP PAN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2).

"Setelah mendaftar statusnya menjadi kandidat calon Ketua Umum PAN. Proses ini akan saya lanjutkan sampai ke Kendari (tempat Kongres)," ujar Saleh.

Pantauan pewarta BeritaHUKUM dilokasi, tampak dengan mengenakan seragam kebesaran PAN Asman Abnur beserta rombongan tiba sekitar pukul 10.36 WIB. Dia juga didampingi Wakil Ketua Umum PAN Bima Arya dan beberapa politisi PAN lainnya.

Seusai mendaftar, Asman Abnur (59), pria kelahiran Padang Pariaman, Sumatra Barat ini juga sebagai mantan anggota DPR RI dari Kepulauan Riau, .Ia mengaku siap berkompetisi menjadi Ketua Umum PAN untuk periode mendatang.

"Saya serius siap maju dalam kompetisi pemilihan Ketum (PAN), dan InsyaAllah untuk menang. Jadi tidak perlu mempertanyakan lagi apakah saya akan maju sebagai Ketum," ujar Asman Abnur.

"Kita doakan ini agar berjalan dengan lancar," ucap Asman.

Diketahui, proses pemilihan calon ketua umum PAN akan digelar pada Kongres V PAN di Kendari, Sulawesi Tenggara, mulai 10 hingga 12 Februari 2020.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2