JAKARTA, Berita HUKUM - Dahlan Watihellu sebagai mantan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB-HMI) menyanyangkan tindakan Un-prosedur penangkapan yang dilakukan pihak Polda Metro Jaya terhadap para pendemo pada Aksi Bela Islam jilid 2 Jumat (4/11) lalu di depan Istana Merdeka Jakarta, karena tidak sesuai prosedur dan dituding tidak mengikuti hukum dan hak azasi manusia yang berlaku, saat adanya kericuhan terkait demo penistaan agama Islam yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Kalo sebenarnya unsur-unsur itu belum dipenuhi maka penangkapan serta penetapan Sekjend PB HMI serta 4 anggota PB-HMI lainnya harus ditinjau ulang kembali," ungkap Dahlan, di Menteng Jakarta Pusat, Rabu (Sabtu/11).
Harapanya, agar jangan hanya PB-HMI yang menjadi sorotan dalam hal ini atau organ mahasiswa lain seperti IMM (Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah), namun, elemen-elemen lain juga harus diliat, terkait demo yang terjadi pada Jumat (4/11) yang lalu.
"Sebab (tekannya), betul yang tertangkap oleh foto itu ada indikasi diduga adalah salah seorang anggota HMI dan PB-HMI dan pengurus IMM yang telah dianggap provokator, padahal bisa juga aksi provokator ditunggangi oleh oknum-oknum tertentukan," ungkap Dahlan.
Dengan demikian, lanjutnya, "kiranya pihak Polda perlu meninjau kembali penetapan tersangka Sekjend PB HMI, anggota HMI dan pengurus IMM lainnya tersebut," pungkasnya,(bh/bar) |