Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Thailand
Mantan PM Abhisit Vejjajiva Resmi Didakwa
Thursday 13 Dec 2012 20:10:26
 

Mantan Perdana Menteri Thailand, Abhisit Vejjajiva.(Foto: Ist)
 
THAILAND, Berita HUKUM - Mantan Perdana Menteri Thailand, Abhisit Vejjajiva secara resmi dikenai dakwaan pembunuhan terkait kematian warga dalam demonstrasi dua tahun lalu.

Abhisit Vejjajiva hadir di Departemen Penyelidik Khusus (DSI) di Bangkok, Kamis (13/12) untuk mendengarkan dakwaan resmi yang dihadapinya.

Dia dituduh mengizinkan penggunaan kekuatan yang mematikan tanpa batas untuk menumpas gelombang unjuk rasa.

Selain Abhisit Vejjajiva, pihak berwenang juga mendakwa mantan Wakil Perdana Menteri, Suthep Thaugsuban.

"DSI telah mengenakan dakwaan kepada Abhisit dan Suthep dengan pasal 288, yaitu pembunuhan. Keduanya membantah dakwaan," kata seorang anggota parlemen dari Partai Demokrat, Thavorn Senniem seperti dikutip kantor berita AFP.

Mereka ditemani oleh ketua penasehat Partai Demokrat, Chuan Leekpai, dan sejumlah pengurus teras partai termasuk Thavorn Senneam dan Apirak Kosayodhin.

Setelah mendengarkan dakwaan resmi, mantan perdana menteri dan wakilnya langsung menjalani pemeriksaan.

Pejabat pertama

Mereka dikenai dakwaan sehubungan dengan kematian seorang pengemudi taksi, Phan Kamkong.

Pengadilan menyatakan sopir taksi dari daerah Yasothon itu meninggal dunia karena diterjang peluru yang ditembakkan oleh tentara dalam operasi militer menumpas pengunjuk rasa kelompok Baju Merah pada 2010.

Sekitar 90 orang tewas dan lebih dari 1.000 orang mengalami luka-luka dalam serangkaian bentrokan antara kelompok Baju Merah dengan pasukan keamanan.

Kelompok Baju Merah yang sebagian besar adalah pendukung mantan PM Thaksin Shinawatra menuntut pemilihan digelar ulang dengan alasan kemenangan Abhisit Vejjajiva tidak sah.

Abhisit dan wakilnya merupakan pejabat pertama yang dikenai dakwaan dalam kasus kekerasan politik di Bangkok tersebut.

Mantan PM Thailand itu menegaskan baru memberikan izin penggunaan amunisi hidup oleh tentara setelah pemrotes mulai mempersenjatai diri mereka.

Para pendukung mereka mengatakan dakwaan atasnya bermotif politik.(afp/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Thailand
 
  Pemilu Thailand: Pemilih Muda Ingin Ada Perubahan Mendasar
  Demonstrasi Thailand: Mengapa Kaum Muda Memimpin Aksi Besar-besaran dan Bersedia Melawan Hukum?
  Mahasiswa Tuntut Perdana Menteri Thailand Turun dan Reformasi Monarki, 'Ganyang Feodalisme,Hidup Rakyat!'
  Mengapa Pemilu Thailand Diwarnai 'Keganjilan'? Media dan Peretas Pun Dituding
  Sempat Hidup Mewah, Mantan Biksu Thailand Divonis Penjara Lebih 100 Tahun
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2