THAILAND, Berita HUKUM - Mantan Perdana Menteri Thailand, Abhisit Vejjajiva secara resmi dikenai dakwaan pembunuhan terkait kematian warga dalam demonstrasi dua tahun lalu.
Abhisit Vejjajiva hadir di Departemen Penyelidik Khusus (DSI) di Bangkok, Kamis (13/12) untuk mendengarkan dakwaan resmi yang dihadapinya.
Dia dituduh mengizinkan penggunaan kekuatan yang mematikan tanpa batas untuk menumpas gelombang unjuk rasa.
Selain Abhisit Vejjajiva, pihak berwenang juga mendakwa mantan Wakil Perdana Menteri, Suthep Thaugsuban.
"DSI telah mengenakan dakwaan kepada Abhisit dan Suthep dengan pasal 288, yaitu pembunuhan. Keduanya membantah dakwaan," kata seorang anggota parlemen dari Partai Demokrat, Thavorn Senniem seperti dikutip kantor berita AFP.
Mereka ditemani oleh ketua penasehat Partai Demokrat, Chuan Leekpai, dan sejumlah pengurus teras partai termasuk Thavorn Senneam dan Apirak Kosayodhin.
Setelah mendengarkan dakwaan resmi, mantan perdana menteri dan wakilnya langsung menjalani pemeriksaan.
Pejabat pertama
Mereka dikenai dakwaan sehubungan dengan kematian seorang pengemudi taksi, Phan Kamkong.
Pengadilan menyatakan sopir taksi dari daerah Yasothon itu meninggal dunia karena diterjang peluru yang ditembakkan oleh tentara dalam operasi militer menumpas pengunjuk rasa kelompok Baju Merah pada 2010.
Sekitar 90 orang tewas dan lebih dari 1.000 orang mengalami luka-luka dalam serangkaian bentrokan antara kelompok Baju Merah dengan pasukan keamanan.
Kelompok Baju Merah yang sebagian besar adalah pendukung mantan PM Thaksin Shinawatra menuntut pemilihan digelar ulang dengan alasan kemenangan Abhisit Vejjajiva tidak sah.
Abhisit dan wakilnya merupakan pejabat pertama yang dikenai dakwaan dalam kasus kekerasan politik di Bangkok tersebut.
Mantan PM Thailand itu menegaskan baru memberikan izin penggunaan amunisi hidup oleh tentara setelah pemrotes mulai mempersenjatai diri mereka.
Para pendukung mereka mengatakan dakwaan atasnya bermotif politik.(afp/bhc/opn) |