Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    

Mantan PM Italia Lolos dari Dakwaan Suap
Sunday 26 Feb 2012 04:09:24
 

Mantan PM Italia, Silvio Berlusconi, masih menghadapi dua kasus hukum lain (Foto: Guardian.co.uk)
 
ROMA (BeritaHUKUM.com) – Hakim mencabut dakwaan suap atas mantan Perdana Menteri Italia, Silvio Berlusconi. Alasannya, kasus yang dituduhkan terhadapnya itu, sudah melewati batas waktu sesuai UU.

Jaksa penuntut menuntutnya dengan hukuman lima tahun penjara, karena dituduh membayar suap sebesar 600.000 dolar AS kepada pengacaranya saat itu, David Mills. Dia diminta berbohong demi kepentingannya.

Kasus ini berawal pada tahun 1990-an dan keputusan hakim di Milan ini, menutup proses persidangan yang sudah berlangsung selama lima tahun. Berlusconi yang tidak hadir dalam persidangan sudah berulang kali membantah tuduhan tersebut. David Mills -pengacara warga Inggris- juga membantah ada pembayaran dari Berlusconi.

Dalam sidang Desember 2011 lalu, Milss mengatakan uang yang dimaksud berasal dari seorang rekan yang tidak bersedia dia sebut namanya. Mills -suami mantan menteri kabinet Inggris, Tessa Jowell- sempat dinyatakan bersalah melakukan sumpah palsu pada Februari 2009. Tetapi setahun kemudian dibebaskan dari tuduhan berdasarkan pada peraturan pembatasan waktu.

Namun, Berlusconi belum bisa tersenyum lega. Pasalnya, dia masih menghadapi dua dakwaan lain, yaitu pengelapan pajak dan hubungan seksual dengan pekerja seks di bawah umur. Berlusconi mengundurkan diri pada November 2011 lalu, karena tekanan politik di tengah krisis keuangan yang melanda Italia.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2