Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    

Mantan PM Italia Lolos dari Dakwaan Suap
Sunday 26 Feb 2012 04:09:24
 

Mantan PM Italia, Silvio Berlusconi, masih menghadapi dua kasus hukum lain (Foto: Guardian.co.uk)
 
ROMA (BeritaHUKUM.com) – Hakim mencabut dakwaan suap atas mantan Perdana Menteri Italia, Silvio Berlusconi. Alasannya, kasus yang dituduhkan terhadapnya itu, sudah melewati batas waktu sesuai UU.

Jaksa penuntut menuntutnya dengan hukuman lima tahun penjara, karena dituduh membayar suap sebesar 600.000 dolar AS kepada pengacaranya saat itu, David Mills. Dia diminta berbohong demi kepentingannya.

Kasus ini berawal pada tahun 1990-an dan keputusan hakim di Milan ini, menutup proses persidangan yang sudah berlangsung selama lima tahun. Berlusconi yang tidak hadir dalam persidangan sudah berulang kali membantah tuduhan tersebut. David Mills -pengacara warga Inggris- juga membantah ada pembayaran dari Berlusconi.

Dalam sidang Desember 2011 lalu, Milss mengatakan uang yang dimaksud berasal dari seorang rekan yang tidak bersedia dia sebut namanya. Mills -suami mantan menteri kabinet Inggris, Tessa Jowell- sempat dinyatakan bersalah melakukan sumpah palsu pada Februari 2009. Tetapi setahun kemudian dibebaskan dari tuduhan berdasarkan pada peraturan pembatasan waktu.

Namun, Berlusconi belum bisa tersenyum lega. Pasalnya, dia masih menghadapi dua dakwaan lain, yaitu pengelapan pajak dan hubungan seksual dengan pekerja seks di bawah umur. Berlusconi mengundurkan diri pada November 2011 lalu, karena tekanan politik di tengah krisis keuangan yang melanda Italia.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2