Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Malaysia
Mantan PM Mahathir Mohamad Ditetapkan sebagai Calon PM Malaysia dari Oposisi
2018-01-09 12:52:49
 

 
MALAYSIA, Berita HUKUM - DMantan perdana menteri Malaysia yang paling lama berkuasa, Mahathir Mohamad, kembali dipilih sebagai kandidat perdana menteri pada usia 92 tahun.

Jika sebelumnya Mahathir Mohamad menjadi perdana menteri mewakili Partai UMNO, komponen utama di dalam koalisi yang memerintah sejak kemerdekaan Malaysia, Barisan Nasional, kali ini ia ditunjuk untuk mewakili kubu oposisi Pakatan Harapan.

Setelah berkuasa selama 22 tahun, Mahathir mengundurkan diri sebagai perdana menteri pada 2003 dan menyerahkan kekuasaan kepada wakilnya ketika itu, Abdullah Ahmad Badawi.

Namun selama tahun-tahun belakangan Mahathir masuk lagi ke dunia politik karena penentangannya terhadap Perdana Menteri, Najib Razak, yang terlibat dalam skandal keuangan miliaran dolar.

Keputusan untuk menetapkan Mahathir sebagai calon perdana menteri diambil dalam pertemuan para petinggi kubu oposisi di Shah Alam, Minggu (07/01). Koalisi oposisi Pakatan Harapan terdiri dari empat partai, Partai Pribumi Bersatu Malaysia pimpinan Mahathir Mohamad, Partai Keadilan Rakyat di bawah komando Wan Azizah Wan Ismail - istri mantan Wakil Perdana Menteri Anwar Ibrahim, Partai DAP dan Amanah.

"Fokus utama kami adalah menyelamatkan negara tercinta," kata Mahathir ketika menerima penetapannya sebagai calon perdana menteri.

"Tidak mudah bagi partai-partai yang sebelumnya menjadi musuh saya untuk menerima saya, tetapi mereka sadar akan pentingnya meruntuhkan pemerintahan yang sekarang," tambahnya.

Dulu musuh, kini berkoalisi

Partai Keadilan Rakyat dengan tokoh utama Anwar Ibrahim merupakan musuh politik Mahathir Mohamad namun sekarang mereka sudah rujuk. Bahkan Mahathir sudah sepakat mengupayakan pembebasan Anwar Ibrahim dari penjara dalam kasus sodomi.

Mahathir di masa pemerintahannya dan bahkan setelah pensiun pun juga memusuhi partai kiri-tengah DAP.

Jika oposisi menang dalam pemilu Malaysia tahun ini maka Mahathir Mohamad kemungkinan akan kembali berkuasa setelah 15 tahun pensiun.

Presiden Partai Keadilan Rakyat, Wan Azizah Wan Ismail, ditetapkan sebagai calon wakil perdana menteri. Rapat Pakatan Harapan juga menetapkan Anwar Ibrahim akan dipersiapkan sebagai pengganti Mahathir Mohamad jika oposisi menang dalam pemilihan umum.

Masa hukuman Anwar Ibrahim akan berakhir pada tanggal 8 Juni. Berdasarkan undang-undang di Malaysia, ia akan dikenai larangan terjun ke dunia politik selama lima tahun setelah masa hukuman berakhir, kecuali ia menerima pengampunan dari raja.

Mandat pemerintahan sekarang di bawah Perdana Menteri Najib Rajak akan berakhir Agustus, namun muncul spekulasi pemerintah akan menggelar pemilihan umum dalam bulan-bulan mendatang.

Sejumlah pihak mencibir penetapan Mahathir Mohamad sebagai perdana menteri.

Menteri di Kantor Perdana Menteri Datuk Abdul Rahman Dahlan menyebut keputusan Pakatan Harapan tersebut sebagai "tragedi dan memalukan".

"Akhirnya HARAPAN memilih seseorang yang pernah digelar mereka sebagai individu paling korup di Malaysia sebagai (calon) perdana menteri. Betapa memalukan.

"Pengumuman Mahathir sebagai (calon) perdana menteri bertentangan dengan agenda reformasi mereka sendiri. Ia adalah tragedi untuk perjuangan mereka," katanya lewat akun Twitter.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Malaysia
 
  Malaysia Batalkan Proyek Kereta Rp 290 T dari Utang China
  Mantan PM Malaysia Najib Razak Ditahan Dikenai 25 Dakwaan Pencucian Uang
  Pejabat Malaysia Klaim 'Proyek Cuci Uang' Mantan PM Najib Razak Melibatkan Cina
  Ratusan Jam, Tas dan Ribuan Perhiasaan Triliunan Rupiah Disita dari Rumah Mantan PM Malaysia
  Rakyat Malaysia Gotong royong Menyumbang untuk Bayar Utang Negara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2