JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali mendalami saksi-saksi kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Indonesia terhadap Bank Century yang berdampak sistemik yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 6,6 triliun.
Hari ini penyidik KPK, memanggil pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) asal Bank Indonesia (BI), Triyono diminta keterangan sebagai saksi dalam kasus Bang Century, sebelumnya minggu lalu Triyono juga telah dijadwalkan di periksa namun tidak hadir.
Sementara menurut Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha " Triyono Diperiksa untuk tersangka BM (Budi Mulya)," ujarnya di, Jakarta, Rabu (18/9).
Pemangilan terhadap, Triyono kembali oleh KPK, dikarenakan KPK meyakini saksi Triono, memiliki informasi dan mengetahui kasus tersebut.
Sejauh ini, dalam kasus Century KPK baru menetapkan Budi Mulya (MB) dan belum menyeret ke peradilan tipikor, sebagai terdakwa.
Poisis (BM) saat menjabat sebagai Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia, Budi diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek untuk Bank Century.
Budi dijerat dengan pasal 3 Undang-undang (UU) 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Sementara Abaraham Samad, berjanji akan menyelesaikan kasus ini dan membawa kepersidangan sebelum akhir tahun 2013.(bhc/put) |