Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Century
Mantan Pegawai BI Di Periksa KPK Terkait Century
Wednesday 18 Sep 2013 16:24:23
 

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali mendalami saksi-saksi kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Indonesia terhadap Bank Century yang berdampak sistemik yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 6,6 triliun.

Hari ini penyidik KPK, memanggil pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) asal Bank Indonesia (BI), Triyono diminta keterangan sebagai saksi dalam kasus Bang Century, sebelumnya minggu lalu Triyono juga telah dijadwalkan di periksa namun tidak hadir.

Sementara menurut Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha " Triyono Diperiksa untuk tersangka BM (Budi Mulya)," ujarnya di, Jakarta, Rabu (18/9).

Pemangilan terhadap, Triyono kembali oleh KPK, dikarenakan KPK meyakini saksi Triono, memiliki informasi dan mengetahui kasus tersebut.

Sejauh ini, dalam kasus Century KPK baru menetapkan Budi Mulya (MB) dan belum menyeret ke peradilan tipikor, sebagai terdakwa.

Poisis (BM) saat menjabat sebagai Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia, Budi diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek untuk Bank Century.

Budi dijerat dengan pasal 3 Undang-undang (UU) 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Sementara Abaraham Samad, berjanji akan menyelesaikan kasus ini dan membawa kepersidangan sebelum akhir tahun 2013.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2