Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus di Kemendiknas
Mantan Pejabat Diknas Divonis 2 Tahun
Thursday 13 Sep 2012 19:06:29
 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri (Foto: Ist)
 
KEDIRI, Berita HUKUM - Mantan Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan (Disdik) kota Kediri, Umi Laila, divonis 2 tahun penjara. Terdakwa kasus korupsi dana percetakan buku pelajaran SMK dan SMU se kab / kota Kediri periode 2008 / 2009 senilai Rp 4 miliar .

Dalam sidang yang di pimpin majelis hakim Yapi, terdakwa juga didenda 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 ayat 1 Jo pasal 35 UU Tindak Pidana Korupsi. "Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi," tandas Yapi.

JPU Kejari Kediri, usai persidangan menjelaskan, bahwa putusan tersebut sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa. Meski sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 3,6 tahun. "Itu sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa sebagaimana fakta - fakta yang terungkap dalam persidangan", ujarnya.

Kejadian ini berawal pada Maret 2009 lalu, saat itu terdakwa yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen kabupaten Kediri, langsung menunjuk PT Widya Duta Trapika sebagai pemenang tender percetakan buku se kab / kota Kediri senilai Rp 4 miliar lebih, tanpa melakukan proses pelelangan.

Berdasarkan hasil penyidikan Kejari Kediri, proyek tersebut hanya menghabiskan dana sekitar Rp 2,7 miliar. Karena perbuatan tersebut terdakwa dinyatakan bersalah dan merugikan negara sebesar Rp 1,4 miliar.(sm/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus di Kemendiknas
 
  Rugikan Negara Rp 36 Miliar, KPK Tahan Irjen Kemendiknas
  Dua Mantan KaDiknas Jadi Saksi Korupsi Kepala SMP 1 Samarinda
  Diduga Korupsi Rp 1,2 Milyar Kejati Kaltim Tahan 3 Pejabat Diknas Kaltim
  Mantan Kasubag Diknas Palopo Diperiksa Penyidik Kejari
  Kejati Aceh Tahan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Aceh
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2