KEDIRI, Berita HUKUM - Mantan Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan (Disdik) kota Kediri, Umi Laila, divonis 2 tahun penjara. Terdakwa kasus korupsi dana percetakan buku pelajaran SMK dan SMU se kab / kota Kediri periode 2008 / 2009 senilai Rp 4 miliar .
Dalam sidang yang di pimpin majelis hakim Yapi, terdakwa juga didenda 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 ayat 1 Jo pasal 35 UU Tindak Pidana Korupsi. "Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi," tandas Yapi.
JPU Kejari Kediri, usai persidangan menjelaskan, bahwa putusan tersebut sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa. Meski sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 3,6 tahun. "Itu sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa sebagaimana fakta - fakta yang terungkap dalam persidangan", ujarnya.
Kejadian ini berawal pada Maret 2009 lalu, saat itu terdakwa yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen kabupaten Kediri, langsung menunjuk PT Widya Duta Trapika sebagai pemenang tender percetakan buku se kab / kota Kediri senilai Rp 4 miliar lebih, tanpa melakukan proses pelelangan.
Berdasarkan hasil penyidikan Kejari Kediri, proyek tersebut hanya menghabiskan dana sekitar Rp 2,7 miliar. Karena perbuatan tersebut terdakwa dinyatakan bersalah dan merugikan negara sebesar Rp 1,4 miliar.(sm/kjs/bhc/rby)
|