JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Vice President (VP) Treasury dan Management PT Telkom Tbk, Ofan Sofwan, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait penyidikan kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada Bank Century dengan tersangka Budi Mulya.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (11/12).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus mega skandal bail out Bank Century yakni Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjriah.
Keduanya disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab terkait kucuran dana bail out Bank Century sebesar Rp6,7 triliun. Dari dua nama tersebut baru Budi yang telah menandatangani surat perintah penyidikannya (Sprindik), sementara SCF belum karena sakit, seperti dilansir okezone.com.
Dalam kasus yang merugikan negara triliunan rupiah itu, KPK juga telah memeriksa Wakil Presiden Boediono dan mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Keduanya diduga memiliki andil besar dalam bailout Bank Century.(ugo/ozc/bhc/rby) |